Jakarta, 8/7 (ANTARA) - Terhitung mulai tanggal 7 Juli 2008, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melalui Peraturan Menkeu Nomor 99/PMK.05/2008. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga. Dalam Peraturan Menkeu tersebut diatur bahwa suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik (i) merupakan bagian dari keuangan negara, (ii) dicantumkan dalam APBN dan atau laporan keuangan negara, (iii) dimiliki, dikuasai, dan atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), (iv) disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund), (v) ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya, dan (vi) dapat ditarik kembali pada suatu saat. Pengelola Dana Bergulir pada K/L dilakukan oleh Satker yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU (Satker BLU). Selanjutnya PA/KPA/pimpinan Satker BLU dapat menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dengan atau tanpa lembaga perantara yang berupa lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank. Penggunaan Dana Bergulir dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya. K/L melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bergulir yang dilakukan oleh Satker BLU. K/L juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi Dana Bergulir yang dilaksanakan secara periodik. Sedangkan untuk tujuan konsolidasi dengan laporan keuangan K/L, Satker BLU menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Pemerintahan kepada unit kerja vertikal yang lebih tinggi. Selanjutnya Satker BLU menyampaikan laporan keuangan tersebut secara periodik kepada Menkeu dan Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. K/L yang mengelola dana yang memenuhi karakteristik Dana Bergulir harus melaporkan dana tersebut sebagai Dana Bergulir dalam Neraca. Dana Bergulir dimaksud termasuk dana-dana yang selama ini telah dikeluarkan dari APBN pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dikelola oleh K/L. Pelaksanaan inventarisasi Dana Bergulir harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2009. Dana Bergulir yang telah diinventarisasi dikelola oleh Satker BLU di K/L. Pengajuan penetapan Satker BLU disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menkeu paling lambat tiga bulan setelah dilakukan inventarisasi Dana Bergulir dan apabila K/L tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, Dana Bergulir harus disetor ke Rekening KUN. Ketentuan-ketentuan dimaksud juga berlaku terhadap anggaran pengeluaran untuk Dana Bergulir yang dialokasikan dalam berbagai jenis belanja bukan dalam Pembiayaan yang telah dicairkan pada TA 2008. Selain itu, terhadap anggaran pengeluaran untuk Dana Bergulir TA 2008 yang dialokasikan dalam berbagai jenis belanja bukan dalam Pembiayaan, dapat dicairkan jika (i) target penerima yang terukur/identifikasi yang jelas, (ii) dana tersebut sangat strategis untuk penerima dana, (iii) alokasi anggaran tersebut dimasukkan dalam Belanja Modal Fisik Lainnya-Dana Bergulir, (iv) Dana Bergulir tersebut dikelola oleh Satker BLU, dan (v) mendapat persetujuan dari Menkeu. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008