Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan menjadi Undang-Undang.
"Pemerintah mengusulkan pengambilan keputusan tingkat I RUU Pertanahan agar ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda," kata Ketua Komisi II, Zainuddin Amali dalam Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pertanahan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: RUU Pertanahan perlu ditunda pengesahannya
Setelah itu seluruh anggota Komisi II DPR RI yang hadir menyatakan setuju RUU Pertanahan ditunda untuk disahkan menjadi UU.
Amali mengatakan, setelah disetujui untuk ditunda maka secara resmi menunda pengambilan keputusan tingkat I dan di bahas kembali pada keanggotaan DPR periode 2019-2024.
Dalam Raker tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyampaikan pendapat Presiden Jokowi yang menginginkan agar RUU Pertanahan ditunda untuk disahkan menjadi UU.
"Berdasarkan draft terakhir, Presiden minta ditunda, jadi jika mungkin nanti, pembahasan dilanjutkan DPR periode mendatang," ujarnya.
Baca juga: DPR sepakat tunda pengesahan RUU Pertanahan
Baca juga: GMNI unjuk rasa di DPRD Sumut tolak RUU Pertanahan
Baca juga: PMII Jember tolak RUU Pertanahan dengan segel Kantor Pemkab
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019