Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menambah 10 entitas pemerintah untuk terlibat pada pelaksanaan National Single Window (NSW) tahap II pada akhir Juli 2008, sehingga pelaksanaan agenda nasional itu bisa mencapai hasil yang optimal "Kegiatan seremonial implementasi tahap kedua direncanakan pada 11 Agustus 2008 di Semarang," kata Deputi IV Menko Perekonomian bidang Industri Perdagangan Edy Putra Irawady di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan, kesepuluh entitas pemerintah itu adalah Dep ESDM, Dephut, Depkes, Mabes Polri, Kemeneg LH, Dephan, TNI, Deptan, Depperin, dan Kantor Pos. Sedangkan entitas yang telah terlibat pada NSW I yaitu Ditjen Bea Cukai, Depdag, Dephub, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Lembaga Karantina. Selain tambahan 10 entitas, katanya, jumlah "user" yang dilibatkan, juga ditingkatkan yaitu mitra utama (MITA) prioritas menjadi sejumlah 150 importir dari sebelumnya 102 MITA prioritas, berupa 46 importir MITA non prioritas. Menurut hasil evaluasi pelaksanaan yang sudah dilakukan, katanya, masih ada beberapa target non teknikal yang masih memerlukan dorongan percepatan penyelesaiannya, seperti penyelesaian produk legal berupa "service level arrangement" (SLA) dan "Standard Operating Procedure" (SOP) di masing-masing instansi. Pelaksanaan NSW II nanti akan difokuskan pada empat pelabuhan utama, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan. Sedangkan pada tahap I, NSW hanya dilaksanakan pada Pelabuhan Tanjung Priok. Peluncuran pada Agustus 2008, katanya, bersamaan dengan pelaksanaan Asian Single Window (ASW) Technical Working Group Meeting dan ASW Legal & Regulatory Working Group Meeting, serta momentum peringatan hari kemerdekaan RI. Sementara itu Menkeu Sri Mulyani mengharapkan, seluruh entitas entitas untuk tetap mempertahankan komitmen bersama antar seluruh entitas pemerintah yang terlibat. "Kelima entitas pada NSW I itu sudah mengkonversi proses bisnis mereka mulai Desember tahun lalu, " kata Menkeu. Menkeu mengharapkan, seluruh lembaga negara yang terkait dengan ekspor dan impor barang akan dapat terhubung, meski disadari hal itu membutuhkan waktu. (*)
Copyright © ANTARA 2008