Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VI DPR, Nursanita Nasution, mendesak Pemerintah memperkuat kedaulatan ekonomi politik Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang Undang UMKM. "Pemerintah perlu memprioritaskan penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut. Paling lambat akhir tahun ini, PP tersebut harus sudah diterbitkan, meskipun Undang-undang UMKM memberi tenggat waktu 12 bulan," katanya di Jakarta, Selasa. Menurut Nursanita, percepatan penerbitan PP UMKM akan menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam memperjuangkan hak pengusaha kecil dan menengah. "Selama ini UMKM praktis tidak mendapat pembelaan dan perlakuan yang adil bila dibandingkan dengan berbagai kemudahan yang telah diterima kalangan pengusaha besar, terlebih penerima dana BLBI," ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini. Perempuan politisi bergelar doktor ekonomi ini, mengingatkan, Pemerintah sebetulnya berhutang kepada UMKM. "Soalnya, tanpa dukungan yang berarti dari Pemerintah, mereka tetap mampu eksis di tengah terpaan krisis, termasuk di saat kenaikan harga BBM dan hambatan ekonomi lainnya. Bahkan, UMKM tetap mampu menyumbang lebih dari 50 persen PDB setiap tahunnya," ungkapnya. Padahal, pada saat bersamaan, lanjutnya, tidak sedikit pengusaha besar yang dengan berbagai cara menilap uang Negara. Masyarakat Diuntungkan Nursanita Nasution mengatakan sesuai janji Pemerintah, pengurangan subsidi BBM akan diprioritaskan kepada tiga kluster, yang salah satunya berupa dukungan pembiayaan bagi usaha mikro. "Setelah kredit disalurkan, seyogianya perlu segera disusul oleh dukungan pemberdayaan. Jika tidak, dikhawatirkan bantuan pemodalan ini akan kurang maksimal pemanfaatannya," katanya. Karena itulah, menurutnya, PP UMKM mendesak untuk segera diterbitkan. Jika PP terbit tahun ini, maka awal tahun 2009 diharapkan seluruh perangkat Pemerintah dan elemen yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja UMKM secara simultan dapat mulai efektif bekerja. Jika itu terjadi sesuai target, katanya, masyarakat pelaku UMKM diuntungkan, sehingga akan dapat berkontribusi menggerakkan ekonomi rakyat bawah. "Anda harus yakin, ketika roda ekonomi bergerak, tentu akan sangat baik imbasnya bagi rakyat. Itu akan menjadi sarana penciptaan lapangan kerja, pengurangan angka pengangguran, peningkatan pendapatan masyarakat, mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya lagi. Nursanita Nasution berulang kali mengingatkan, PP ini sangat ditunggu di lapangan, karena, baik pelaksana di lingkungan Pemerintahan Daerah, kalangan perbankan, juga pelaku UMKM serta `stakeholders` lainnya perlu segera memiliki kesamaan pegangan. "Ini penting agar tidak terjadi lagi praktik-praktik manipulatif yang menciptakan ekonomi berbiaya tinggi yang berpotensi mengurangi daya saing UMKM," tegasnya. Sesuai amanat UU UMKM, menurutnya, Pemerintah harus jeli dalam merumuskan aspek-aspek penumbuhan iklim usaha dalam PP tersebut. "Termasuk melakukan pembinaan Daerah, agar bersinergi dengan Pusat. Dalam aspek Pembiayaan (pasal 7), UMKM hendaknya benar-benar mendapat jaminan kemudahan akses pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun sumber lainnya," ujarnya. Bahkan, lanjutnya, tidak hanya kemudahan. Tetapi, lembaga-lembaga tersebut harus didorong untuk dapat memberikan bantuan modal yang meringankan. Sementara itu, dalam hal pengadaan sarana-prasarana usaha (pasal 9), harus jelas rumusannya, yakni ada jaminan Pemerintah bagi kenyamanan, keberlangsungan dan pengembangan UMKM. "Sedangkan dalam perizinan, Pemerintah juga harus tegas dengan komitmen penyederhanaan tatacara perizinan melalui manajemen satu pintu. Jangan ada lagi "manajemen satu pintu, tapi dengan banyak amplop"," katanya. Aspek yang perlu juga dipertajam rumusannya adalah soal promosi. "UMKM harus difasilitasi, dimotivasi agar mampu bermain di pasar ekspor. Hal ini harus dikuatkan dengan program peningkatan wawasan dan ketrampilan penciptaan produk berkualitas ekspor," ujarnya. Dalam kaitan itu, Nursanita mengharapkan optimalisasi pemanfaatan media berbasis `information technology` (IT) perlu dipertegas dan Pemerintah hendaknya dapat menjadi fasilitator efektif, demikian juga pada aspek-aspek lainnya perlu kejelasan rumusan agar pelaksanaan di lapangan nanti benar-benar dapat searah dengan semangat Undang-Undang UMKM. (*)
Copyright © ANTARA 2008