Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menerima masukan sejumlah tokoh mengenai keberatan diaturnya wilayah privat di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Berkaitan dengan RUU KUHP, banyak sekali masukan yang tadi kami terima," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Presiden menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas masukan-masukan, baik yang berkaitan dengan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat, misalnya. Hal ini, kata Jokowi, sebuah masukan yang sangat baik.

Selain itu, juga berkaitan dengan pasal-pasal yang lain, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden.

Baca juga: Wapres JK nyatakan pemerintah akan mengkaji beberapa pasal RUU KUHP

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa, seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK, dan demonstrasi mahasiswa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. yang juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan apresiasi kepada DPR dan pemerintah yang telah bekerja sungguh-sungguh yang telah melahirkan beberapa undang-undang dalam rangka melaksanakan tugasnya.

"Kami apresiasi sepenuhnya. Akan tetapi, karena masih ada beberapa hal yang mungkin belum sesuai dengan aspirasi masyarakat, baik dalam bentuk substansinya maupun dalam cara menafsirkannya," kata Mahfud Md.

Baca juga: Jurnalis Blitar keberatan pasal di RUU KUHP

Karena ada hal-hal yang belum disepakati, menurut Mahfud, perlu ada komporomi yang dilakukan antara pemerintah dan DPR. Kompromi-kompromi untuk menyelesaikan masalah ini harus ditempuh.

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah mengambil inisiatif dan mengambil sikap untuk menunda beberapa rancangan UU yang penting bagi pendekatan hak asasi dan pemberantasan korupsi ke depan, yaitu RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan lain-lain yang sudah dinyatakan perlu ditunda dahulu untuk dibahas kembali pada saatnya dengan menampung masukan-masukan.

Presiden Jokowi pada hari Senin (23/9) meminta penundaan pengesahan RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP. Presiden berharap pengesahan sejumlah RUU itu akan dilakukan oleh DPR RI periode 20192024.

Sebelumnya, unjuk rasa besar dimulai pada hari Senin (23/9), terutama Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, hingga Selasa (24/9) terkait dengan pengesahan revisi UU KPK dan substansi revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Ratusan mahasiswa tolak pasal karet di RUU KUHP

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019