Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sedikitnya Rp5 miliar dari beberapa anggota DPR terkait dugaan penyelewengan dana Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua KPK, M. Jasin di Jakarta, Senin, mengatakan, uang itu antara lain disita dari Hamka Yandu (HY), salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Secara rinci, KPK menyita Rp500 juta dari Hamka Yandu. Sedangkan Rp4,5 miliar sisanya disita dari beberapa anggota DPR lain yang diduga menikmati aliran dana BI. Secara keseluruhan, dana BI yang mengalir ke DPR untuk keperluan pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan dan revisi UU BI mencapai Rp31,5 miliar. Jasin tidak bersedia merinci siapa saja anggota DPR yang diduga menerima dana BI itu. Namun, dia menegaskan uang Rp4,5 miliar yang disita itu berasal dari BI yang awalnya diterima Hamka Yandu, sebelum dibagi-bagikan ke anggota DPR lain. "Itu semua aliran dari HY," kata Jasin. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Burhanuddin Abdullah, Oey Hoy Tiong, dan Rusli Simandjuntak kini sudah berstatus terdakwa.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008