Banda Aceh (ANTARA) - DPR Aceh menunda sidang paripurna pembahasan sejumlah rancangan qanun atau peraturan daerah menyusul unjuk rasa ribuan mahasiswa di lembaga dewan tersebut.
Informasi yang dihimpun di DPR Aceh Banda Aceh, Kamis, sidang paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian pendapat pembahas rancangan qanun program legislasi prioritas 2019.
"Sidang paripurna ditunda sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut. Padahal sebelumnya, kami menjadwalkan sidang paripurna pada Kamis (26/9) sekitar pukul 14,00 dengan agenda penyampaian pendapat pembahas sejumlah rancangan qanun," kata Ketua DPR Aceh Muhammad Sulaiman.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa berunjuk rasa di DPR Aceh. Massa yang sebelumnya berdemonstrasi di halaman gedung dewan, namun bergerak masuk ke ruang sidang utama DPR Aceh setelah sekitar pukul 15.00 WIB.
Di ruang sidang, massa mahasiswa didampingi Wakil Ketua DPR Aceh T Irwan Djohan. Di tempat tersebut, massa mahasiswa menyampaikan tuntutan di antaranya menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Selain itu, massa mahasiswa juga menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) serta sejumlah rancangan undang-undang kontroversi lainnya.
"Kami juga menuntut DPR Aceh memperjuangkan keadilan masyarakat. Kami juga menuntut DPR Aceh menyampaikan apa yang kami suarakan ini ke DPR RI di Jakarta," kata seorang orator mahasiswa.
Aksi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh tersebut dikawal ratusan polisi dan Satpol PP. Unjuk rasa tersebut menyebabkan ruas jalan di depan gedung DPR Aceh macet.
Baca juga: Polri: Demonstrasi di Jabar dan Jakarta ditumpangi Anarko Sindikalisme
Baca juga: Empat terduga provokator diamankan Polisi saat demo mahasiswa NTB
Baca juga: Salah paham soal ambulans, Pemprov DKI minta nama baiknya dipulihkan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019