Gorontalo (ANTARA News) - General Manager Pabrik Gula Rajawali, Suryanto (62), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Limboto terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk perusahaannya.Bahan bakar sebanyak 2.500 liter yang ditemukan oleh Polres Limboto pada Mei 2008 lalu, menyeret Suryanto karena ia diduga turut mendukung kontraktor untuk tidak memakai BBM dengan harga industri.Meski demikian, Suryanto membantah dirinya terlibat dalam kasus itu karena telah mempercayakan pembelian BBM untuk operasional perusahaan kepada kontraktor."Pihak perusahaan selama ini menggunakan BBM harga industri untuk proses produksi seperti boiler, bahan bakar genset dan traktor," ujarnya.Sementara, lanjutnya, BBM yang ditemukan oleh pihak kepolisian itu akan digunakan untuk transportasi pengangkutan tebu dan operasional lainnya yang tidak terkait langsung dengan proses produksi gula."Perusahaan rokok di Pulau Jawa saja rata-rata juga menggunakan BBM bersubsidi untuk pengangkutan seperti itu," tukasnya membela diri.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Limboto, AKBP Calvin Simanjuntak, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni Suryanto dan Agus Basale dari pihak kontraktor."Kemugkinan tersangka bisa bertambah lagi dan kami juga akan memeriksa saksi-saksi dari pihak SPBU dan Depo Pertamina," katanya.Pihak kepolisian juga telah meminta penjelasan BPH Migas terkait penggunaan BBM untuk kepentingan industri."Menurut BPH Migas, yang harus menggunakan BBM harga industri itu adalah proses produksi dari bahan baku menjadi bahan jadi, termasuk pengangkutan tebu yang dimaksud oleh tersangka," jelasnya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008