Anggapan tersebut dikatakan Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, ia menilai perbuatan terdakwa saat membunuh kekasihnya termasuk sadis.
Baca juga: Prada Deri Permana divonis penjara seumur hidup
"Terdakwa berupaya menghilangkan jejak pembunuhan dengan rasa tenang seolah-olah sedang memberlakukan korban seperti binatang," ujar Letkol Chk Khazim membacakan poin-poin pemberatan vonis.
Hakim mengungkapkan beberapa poin yang memberatkan vonis Prada DP, yakni perbuatannya membunuh Vera Oktaria bertentangan dengan sikap militer prajurit TNI dan bertentangan dengan aspek keadilan masyarakat.
Sehingga terdakwa resmi dipecat dari satuan TNI karena dianggap mencoreng nama baik TNI khususnya Kodam II Sriwijaya.
Terdakwa juga dianggap tidak jujur dalam persidangan karena memberikan keterangan berbelit-belit dan berbeda dengan hasil pemeriksaan.
Selain itu, tidak dimaafkannya terdakwa oleh keluarga korban menambah poin pemberatan terhadap vonis yang diterimanya, sedangkan poin peringan hanya ada dua.
"Adapun poin-poin yang meringankan yakni terdakwa menyerahkan diri sebagai langkah sadar mengikuti proses hukum dan terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya," kata majelis hakim.
Hakikat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana untuk melampiaskan rasa kecewa terhadap korban, hal itu menunjukkan arogansi dan hawa nafsu terdakwa semata, kata majelis hakim.
Akibatnya terdakwa menghilangkan nyawa Vera yang merugikan keluarga korban dan meresahkan masyarakat serta menimbulkan trauma.
Prada Deri Permana sendiri sudah dijatuhi hukuman pidana seumur hidup atau penjara sampai mati dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, semua unsur-unsur sudah terpenuhi.
Baca juga: Oditur nilai pembelaan Prada DP tidak beralasan
Baca juga: Oknum TNI akui khilaf membunuh kasir minimarket di Palembang
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019