Jakarta (ANTARA News) - Artalyta Suryani, terdakwa perkara dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Senin, dituntut lima tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Menurut tim JPU, Artalyta atau Ayin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Jaya P. Sitompul. Selain itu, tim JPU meminta majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Artalyta. Tuntutan tersebut diajukan tim JPU karena sejumlah saksi dan bukti di persidangan menunjukkan Artalyta melakukan tindak pidana korupsi, dengan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, Urip Tri Gunawan. Pemberian uang 660 ribu dolar AS itu diduga terkait dengan penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Tim JPU mengajukan tuntutan berdasarkan pertimbangan memberatkan, antara lain Artalyta memberikan keterangan secara berbelit-belit. Bahkan, JPU menilai Artalyta berusaha membuat rekayasa supaya terkesan pemberian uang kepada Urip adalah keperluan bisnis. Selain itu, perbuatan Artalyta dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh pemerintah. Sementara itu, tim JPU sama sekali tidak menemukan pertimbangan meringankan bagi Artalyta.Hak jaksa Penasihat hukum Artalyta, Otto Cornelis Kaligis, menyatakan tim JPU memiliki hak untuk menyatakan Artalyta telah manyusun rekayasa. "Itu hak JPU," katanya. Namun, Kaligis menyatakan siap untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Menurut dia, pemberian uang kepada Urip tidak lebih dari aktivitas bisnis. Dia juga menegaskan, kliennya tidak pernah bekerja sama dengan Urip untuk membocorkan informasi terkait penyelidikan perkara BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Pada 2 Maret 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di sekitar rumah yang beralamat di Jalan Terusan Hanglekir Blok WG Nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Urip diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar di dalam rumah tersebut. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Pemberian uang itu diduga terkait kasus BLBI yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Kasus BLBI yang dihentikan penyelidikannya itu antara lain menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008