Jakarta (ANTARA) - KPK mengirimkan surat permohonan cegah keluar negeri terhadap dua orang terkait penyidikan perkara dugaan korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu Desmon Previn selaku advisor K-Value managing partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Baca juga: OTT KPK, operasional Perindo tak terganggu proses penegakan hukum
Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan TPK suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka RIU, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019," tambah Febri.
Baca juga: KPK tahan Dirut Perum Perindo
KPK dalam perkara ini telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) RS sebagai tersangka penerima suap dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera MMU sebagai tersangka penerima suap.
RS diduga menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.
Perum Perindo merupakan BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan sedangkan PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan, namun telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota, sehingga saat ini PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor.
Baca juga: Kiara desak pembenahan data kuota impor perikanan
Melalui mantan pegawai Perum
Perindo, MMU berkenalan dengan RS dan kemudian bertemu membicarakan masalah kebutuhan impor ikan.
Selanjutnya disepakati bahwa MMU akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS.
Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
RS juga menyampaikan permintaan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada MMU untuk keperluan pribadinya.
KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain, yaitu sebesar 30 ribu dolar AS, 30 ribu dolar Singapura, dan 50 ribu dolar Singapura.
KPK tetapkan Dirut Perum Perindo sebagai tersangka
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019