Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) ditunda pengesahannya menjadi UU pada keanggotaan DPR periode 2014-2019.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan RUU PKS ditunda pengesahannya," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ketua DPR minta tidak terprovokasi oleh pihak yang ingin aksi anarkis
Baca juga: Ketua DPR sebut demo mahasiswa mulai disusupi
Dia mengatakan waktu kerja DPR periode 2014-2019 tidak lama lagi akan berakhir sehingga tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS.
Menurut dia, pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.
"DPR saat ini bisa melakukan 'carry over' terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3)," ujarnya.
Selain itu dia menjelaskan perkembangan terkini mengenai RUU P-KS adalah, DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus) dan akan efektif bekerja di periode mendatang.
Menurut dia, berdasarkan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P-PKS, hingga sampai saat ini untuk judul RUU belum ada kesepakatan sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019