KPK dalam perkara ini menetapkan mantan Menpora Imam Nahrowi dan staf khususnya Miftahul Ulum sebagai tersangka penerima suap senilai total Rp26,5 miliarJakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang staf khusus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), yaitu Zainul Munasichin dan Faisol Riza dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora KONI tahun anggara 2018.
"KPK memanggil Zainul Munasichin dan Faisol Riza sebagai staf khusus Menpora serta M Angga PNS Kemenpora pada hari ini untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Zainul Munasichin diketahui juga adalah caleg DPR RI periode 2019-2024 dari PKB daerah pemilihan Jawa Timur 10, sedangkan Faisol Riza adalah anggota DPR DPR-RI periode 2014-2019 Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PKB mewakili Dapil Jawa Timur 2 menggantikan Abdul Malik Haramain. Sedangkan M Angga adalah PNS di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca juga: Asisten pribadi Menpora disebut atur "fee" dari KONI
KPK dalam perkara ini menetapkan mantan Menpora Imam Nahrowi dan staf khususnya Miftahul Ulum sebagai tersangka penerima suap senilai total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.
KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Baca juga: Sekjen KONI: uang untuk pejabat Kemenpora atas perintah aspri Menpora
Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul Ulum menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sekjen KONI berikan uang Rp11,5 miliar ke aspri Menpora
Imam mundur dari jabatannya sebagai Menpora sejak 19 September 2019, kemudian Presiden Jokowi menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019