Pelaksanaan sertifkasi ada pihak-pihak lain selain BPJPH
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa pihaknya memiliki inisiatif untuk melakukan "jemput bola" guna mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal pada produk mereka.
"Betul, kami segala cara pasti lakukan, ini kan masih ide (jemput bola)," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Matsuki di Jakarta, Rabu.
Untuk saat ini, lanjut dia, pelaku usaha dapat pendaftaran sertifikasi halal dengan dua cara baik secara konvensional dan daring atau online. Cara manual yakni dengan menyerahkan berkas ke perwakilan BPJPH di kantor wilayah Kemenag.
Sedangkan daring, akan diproses langsung di pusat, yang selanjutnya akan didistribusikan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Setelah diproses di lembaga itu, kemudian dilakukan sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.
"BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal sesuai dengan (hasil sidang di) MUI. Jangan mengira BPJPH mengambil alih semua karena itu sesuai undang-undang," katanya.
Prosesnya, Matsuki memaparkan tergantung dari bahan produk yang akan diuji, maksimal 62 hari.
"Yang diberikan waktu ke kami 62 hari, namun bisa saja seminggu pemrosesan. Pelaksanaan sertifkasi ada pihak-pihak lain selain BPJPH," katanya.
Ia mengatakan proses sertifikasi akan dilakukan secara cepat, tepat, dan kemudahan akses, karena berkenaan dengan pelayanan publik. "Soal biaya juga sangat bergantung karena adanya faktor lain," ucapnya. Faktor lain itu, lanjut dia, jika bahan dalam suatu produk dinilai rumit sehingga membutuhkan cek laboratorium.
"Ada satu produk, isinya bisa ratusan bahan. Kalau mengandung unsur-unsur belum halal itu kan lama, butuh uji lab, uji lab, tentu ada biayanya," kata Matsuki.
Sedianya, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan mulai diterapkan pada 17 Oktober 2019 ini. Namun, penerapan itu tidak serta merta, tapi ada tahapan dan edukasi.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat mengatakan ada 1,6 juta pelaku usaha makanan dan minuman yang belum mengantongi sertifikat halal.
"Jadi kebayang betapa kompleks dalam lima tahun ke depan, air minum kemasan ada yang kompleks, ada rekayasa genetika dan lain-lain" katanya.
Baca juga: BPJPH dorong sejumlah instansi gelar diklat calon auditor halal
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019