LPH wajib memiliki minimal tiga orang auditor halal

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mendorong sejumlah instansi mulai dari pemerintah, perguruan tinggi hingga swasta untuk menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) calon auditor halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Matsuki di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa auditor halal menjadi salah satu unsur penting yang dibutuhkan dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang akan mulai diterapkan pada 17 Oktober 2019 ini

"Diklat bisa diselenggarakan ke masyarakat. Jadi bisa dilaksanakan pemda, perguruan tinggi dan seterusnya. Kalau sudah diklat, kualifikasi ditambah mengenai materi kesyariahan," kata Matsuki dalam diskusi sertifikasi halal di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan pihak yang telah mengikuti setiap tahapan untuk menjadi auditor itu nantinya akan diuji kompetensi layaknya seorang guru.

"Kan harus profesional, jadi harus diuji kompetensi," ucapnya.

Dalam hal sertifikasi auditor halal, lanjut dia, akan dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku lembaga sertifikasi profesi (LSP).

Baca juga: Hotel di Jakarta agar kantongi sertifikasi halal jelang OKI ke datang
Baca juga: Aetra peroleh sertifikat halal demi beri jaminan pada pelanggan

"Sementara satu lembaga di MUI namanya LSP," katanya.

Ia mengatakan kebutuhan auditor itu untuk mengoptimalkan kinerja Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH nantinya akan ada disetiap provinsi.

"LPH wajib memiliki minimal tiga orang auditor halal," kata dia.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat mengatakan pemerintah harus terus berupaya untuk menyiapkan auditor halal mengingat terdapat ada 1,6 juta pelaku usaha makanan dan minuman yang belum mengantongi sertifikat halal.

"Pemerintah harus bisa berlari kencang," katanya.

Ia menambahkan diterapkannya UU JPH nanti diharapkan tidak ada peristiwa "sweeping" baik oleh penyelenggara ataupun non penyelenggara seperti dari kelompok masyarakat.

"Karena jelas tertulis, wajib sertifikasi makanan dan minuman untuk lima tahun lagi," katanya.

Baca juga: MUI berikan sertifikat halal untuk produk cat
Baca juga: Presiden berharap sertifikasi halal untuk pengusaha mikro gratis

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2019