Ankara (ANTARA News) - Dua mantan jenderal Turki ditahan, Minggu atas tuduhan membentuk dan memimpin satu kelompok teroris dan berusaha menggulingkan pemerintah yang condong ke Islam, kata kantor berita pemerintah Anatolia.Sebuah pengadilan memerintahkan penahanan Sener Eruygur, yang pernah menjadi kepala pasukan paramiliter, dan Hursit Tolon, mantan komandan angkatan darat pertama. Mereka dikirim ke sebuah penjara di Istanbul.Eruygur adalah ketua kelompok "Kemalist Thought Association", yang membantu menyelenggarakan unjukrasa-unjukrasa massa anti pemerintah tahun lalu. Mereka termasuk diantara 21 orang yang ditahan Selasa lalu dalam satu pemeriksaan polisi atas tuduhan kudeta. Delapan dari yang ditahan itu termasuk seorang pengusaha terkemuka dan sudah ditahan. Laporan-laporan media mengatakan satu rencana rahasia disita dalam operasi yang dilakukan terhadap protes-protes ilegal 7 Juli di 40 provinsi, pembunuhan-pembunuhan dan serangan-serangan terhadap pasukan keamanan. Media memberitakan dua mantan jenderal itu diduga adalah anggota satu kelompok sekuler ultra nasionalis bayangan yang dikenal sebagai Ergenekon, yang sudah diperiksa. Turki, berpenduduk mayoritas Muslim tetapi secara resmi sekuler dan berusaha untuk bergabung dengan Uni Eropa, dilanda empat kudeta militer terhadap pemerintah terpilih dalam 50 tahun terakhir. Tidak ada para jendral penting ditahan karena alasan-alasan politik selama waktu itu. Pengacara Eruygur, Filiz Esen mengemukakan kepada wartawan di pengadilan: "Seorang komandan yang telah bertugas di negaranya selama bertahun-tahun ditahan hari ini dengan tuduhan-tuduhan palsu. Kami tidak dapat menerima tuduhan-tuduhan ini." Pengacara Hursir Tolon, Ozgur Meric Turan mengatakan: "Kami akan meminta putusan mengenai hal ini secepat mungkin." Semua mereka yang ditahan Selasa dikenal pengeritik pemerintah yang dipimpin Partai AK. Beberapa orang dibebaskan tetapi yang lainnya dilarang meninggalkan negara itu saat kasus itu masih diperiksa. Mereka ditahan beberapa jam sebelum pemeriksaan pertama dalam satu kasus yang kemungkinan Partai AK bisa dibubarkan atas tuduhan berusaha memberlakukan hukum Islam, demikian Reuters.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008