Tim Satgas Karhutla Polda Kalsel bersama satgas gabungan provinsi terus berupaya memadamkan setiap titik api yang muncul. Dimana lahan yang terbakar kebanyakan tanah gambut yang begitu sulit dipadamkan jika sudah terbakar.

Martapura (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan menghadirkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area korporasi yang sudah ditingkatkan penyidikan kasusnya.

"Hari ini kami lakukan olah TKP secara bersama-sama dengan seluruh instansi terkait termasuk mendatangkan ahli lingkungan dari IPB," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur saat berada di lokasi kebun kelapa sawit di Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Rabu (25/9).

Prof Bambang Hero Saharjo sebagai
Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan serta Dr Basuki Wasis sebagai Ahli Kerusakan Lingkungan IPB mengambil sampel untuk diteliti. Seperti bekas tanah yang terbakar, pelepah daun hingga arang hasil pembakaran lahan kebun kelapa sawit itu.

Masrur menyatakan, olah TKP yang dilakukan bersama-sama membuktikan jika pihaknya serius menangani kasus karhutla, khususnya yang terjadi wilayah lahan korporasi.

"Untuk penetapan tersangka nanti menunggu hasil gelar perkara dan tentunya hasil uji laboratorium dari saksi ahli guna proses penentuan pasal yang disangkakan," jelasnya didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Endang Agustina.

Pengambilan sampel dari lahan terbakar.(antara/foto/firman)

Diketahui sebelumnya Polda Kalsel membidik kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit di PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT). Kedua lahan perusahaan di Desa Sungai Batang itu kebetulan berada tepat berdekatan yang hanya dipisahkan sebuah kanal.

Masrur yang memimpin langsung kegiatan olah TKP bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Pertanahan Nasional, dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, menegaskan bahwa tidak akan mentolerir setiap terjadinya kebakaran lahan baik itu yang diduga disengaja ataupun akibat kelalaian.

Pelaku pembakar lahan akan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP jika melakukan secara sengaja dengan pidana penjara 12 tahun. Sedangkan jika ditemukan unsur kelalaian hingga menyebabkan kebakaran, maka dijerat Pasal 188 KUHP dengan pidana 5 tahun.

"Jadi baik yang sengaja ataupun lalai, sama-sama dijerat pidana. Makanya kami ingatkan untuk sama-sama menjaga lahan dan lingkungan dari bahaya kebakaran di musim kemarau ini," tegasnya menekankan.

Dimana setiap kebakaran lahan, tambah Masrur, akan menimbulkan kabut asap yang sangat merugikan masyarakat luas baik dari sisi kesehatan maupun aktivitas di luar rumah yang jadi terbatas.

Terlebih kabut asap yang terjadi di Kalsel sudah mengganggu penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, sehingga menjadi atensi Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani untuk ditanggulangi secara masif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur memimpin olah TKP di lokasi kebun kelapa sawit di Desa Sungai Batang. (antara/foto/firman)

Tim Satgas Karhutla Polda Kalsel bersama satgas gabungan provinsi terus berupaya memadamkan setiap titik api yang muncul. Dimana lahan yang terbakar kebanyakan tanah gambut yang begitu sulit dipadamkan jika sudah terbakar.

Diketahui pula mayoritas lahan terbakar di Bumi Lambung Mangkurat dari ulah oknum petani untuk bercocok tanam serta tujuan lain yang juga diselidiki polisi.

Sedangkan lahan korporasi juga jadi salah satu fokus utama Satgas Gakkum Karhutla Polda Kalsel dilidik jika terjadi karhutla di area kebunnya.

Sementara Prof Bambang Hero Saharjo kepada wartawan menyatakan, pengambilan sampel bekas kebakaran lahan akan dianalisa untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Di samping itu, dalam proses paralel dicek juga beberapa satelit untuk memastikan seperti apa gerakan hotspot, kapan mulainya muncul api dan sampai kapan nanti akan termonitor di satelit semua," jelasnya.

Polda Kalsel menyegel lahan terbakar untuk proses penyidikan. (antara/foto/firman)

Di sisi lain, Yuansyah selaku Humas
PT Monrad Intan Barakat (MIB) menyatakan, api tidak berasal dari HGU (Hak Guna Usaha) mereka.

"Tidak ada satu titik pun berasal dari HGU kami saat terjadi kebakaran lahan pada tanggal 2 September 2019. Jadi api berasal dari luar HGU kami," bebernya.

Diakui dia, saat kejadian angin berhembus kencang sehingga api memutar dan menyebar begitu cepat hingga meluas.

"Tanaman kami ini berproduksi tapi tidak panen lagi sejak kemarau tahun ini. Jadi sama sekali tidak ada membuka lahan, justru terbakar lahan produktif. Yang terbakar ini mungkin sekitar 600 hektar dari luas lahan tanam 2.500 hektar," katanya.

Sedangkan Estate manager PT Borneo Indo Tani (BIT), Valentin Rumahhorbo menyerahkan sepenuhnya pada proses penyidikan polisi.

"Kami sendiri tidak mengetahui kapan kebakaran lahan ini terjadi. Jadi biarlah polisi nanti membuktikan kebenarannya. Ini lahan memang mau ditanam sawit tapi sekarang belum ada penanaman," katanya.

Pewarta: Firman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019