Kami menolak revisi Undang Undang yang dilakukan DPR, karena revisi tersebut bertentangan dengan aspirasi rakyat, DPR jangan membohongi rakyat."

Baturaja (ANTARA) - Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Raya, Sumatera Selatan, Rabu menggelar aksi demo di Gedung DPRD setempat menolak revisi Undang Undang KPK dan sejumlah UU yang direvisi oleh DPR RI.

"Kedatangan kami ke DPRD OKU ini untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah undang undang yang direvisi oleh DPR RI," kata Koordinator aksi demo, Mulya Ari Ramadhan di Baturaja, Rabu.

Baca juga: Mahasiswa IAIN Kudus tuntut RUU KUHP dievaluasi

Baca juga: Meski RKUHP telah ditunda, mahasiswa Indramayu tetap demo DPRD

Baca juga: Miko Kamal sebut tuntutan utama mahasiswa selamatkan KPK

Baca juga: Pengamat sebut demo mahasiswa besar-besaran berhasil buat sejarah

Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar DPR RI membatalkan rencana revisi sejumlah Undang Undang diantaranya UU KPK, revisi KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Kami menolak revisi Undang Undang yang dilakukan DPR, karena revisi tersebut bertentangan dengan aspirasi rakyat, DPR jangan membohongi rakyat," tegasnya.

Pantauan Antara di lapangan, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas negeri dan swasta di OKU Raya antara lain Universitas Baturaja, AKMI Baturaja, STIKES Al Ma'arif, STISIP Bina Marta Martapura OKU Timur tersebut menggelar aksi demo di Gedung DPRD OKU guna menolak sejumlah Undang Undang yang direvisi oleh DPR RI karena dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Bahkan, ribuan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten OKU Raya ini sempat melakukan aksi bakar pocong sebagai simbol matinya keadilan di negeri ini.

Ketua DPRD OKU, Mardjito Bahri bersama sejumlah anggota dewan setempat saat menerima massa aksi menyebutkan pihaknya menyepakati tuntutan dari para mahasiswa untuk menolak revisi sejumlah Undang Undang yang direvisi oleh DPR RI tersebut.

Adapun poin-poin yang disepakati antara pihaknya dan mahasiswa tersebut yaitu mendesak Presiden RI untuk membuat Kepres membatalkan revisi UU KPK, menolak revisi KUHP utamanya pasal 218-220, 278-279, 417-419, 432 dan 604.

Selanjutnya, menolak revisi UU Pertanahan utamanya pasal 26 dan 46 ayat 8, menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), menuntut pemerintah merevitalisasi hutan atau lahan yang terbakar, menuntut pemerintah melakukan stabilitas, kesetaraan serta harmonisasi pada masyarakat Papua.

"Dukungan kami kepada mahasiswa melalui surat kesepakatan bersama ini akan dikirimkan ke DPR RI melalui faksimile," ujarnya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019