Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) menegaskan tak ada motif balas dendam terkait penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Ya ampun sejak kapan kami diajarin dendam-dendaman. Kita lihat deh kasusnya kan tahun kemarin kan berapa lama. Ini lebih dari pada kekuatan bukti," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya diketahui, KPK hanya mendapat predikat "Wajar Dengan Pengecualian" berdasarkan audit BPK untuk laporan keuangan 2018.
Lebih lanjut, Saut pun mengungkapkan alasan lembaganya hanya mendapatkan predikat "Wajar Dengan Pengecualian" tersebut. Hal itu, kata dia, terkait dengan penataan barang sitaan.
Baca juga: Anggota BPK Rizal Djalil telah dicegah ke luar negeri
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara tersangka baru kasus proyek SPAM
Baca juga: KPK tetapkan anggota BPK sebagai tersangka baru kasus proyek SPAM
"Ada beberapa barang-barang yang kami simpan ternyata setelah diperingatkan pada tahun sebelumnya karena kekurangan lokasi. Jadi, bagaimana kami bisa alokasikan itu, mana yang disita mana yang sudah dilelang. Kan labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi)-nya baru beroperasi belakangan ini," ungkap Saut.
Diketahui, KPK pada Rabu menetapkan Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.
Perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar.
Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019