Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Singapura membantah menaikkan pajak pelabuhan feri ke Kepulauan Riau (Kepri) menjadi 21 dolar Singapura.
Konsul Singapura di Pekanbaru Raj Kumar, kata anggota DPRD Kepri Rudy Chua, di Tanjungpinang, Sabtu, menyampaikan itu lima hari silam melalui surat klarifikasi.
Pemerintah Singapura, katanya, tidak ingin disebut sebagai penyebab timbulnya keluhan masyarakat mengenai tingginya pungutan di pelabuhan HarbourFront dan menyebabkan berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara dari Singapura ke Kepri.
Konsul Singapura ingin meluruskan muatan pemberitaan pers lokal dan nasional agar tidak menimbulkan opini negatif berkepanjangan.
Menurut Rudy, Raj Kumar mengatakan, komponen pajak pelabuhan resmi hanya enam dolar Singapura.
Pajak pelabuhan itu terdiri atas biaya pelayanan keberangkatan tiga dolar Singapura, keamanan 1,20 dolar Singapura, penanganan bagasi 0,75 dolar Singapura, sistem informasi 0,25 dolar Singapura dan administrasi 0,80 dolar Singapura.
"Itu fakta sesungguhnya yang terjadi," kata Raj Kumar, seperti dikutip Chua.
Konsul Singapura di Pekanbaru menegaskan, kenaikan biaya tambahan di pelabuhan Singapura bukan diakibatkan pajak yang dikenakan pemerintah Singapura maupun Singapore Cruise Centre selaku pengelola Pelabuhan HarbourFront.
Menurut dia, yang terjadi adalah perusahaan feri mulai 1 Juni menaikkan tambahan biaya bahan bakar (fuel surcharge) dari 10 dolar Singapura menjadi 15 dolar Singapura sehingga ditambah pajak pelabuhan resmi sebesar enam dolar Singapura kini menjadi 21 dolar Singapura.
Kenaikan itu sama dengan "fuel surcharge" yang diterapkan maskapai pesawat terbang akibat kenaikan harga avtur.
Hanya saja terdapat sedikit perbedaan yaitu "fuel surcharge" pesawat digabungkan sekaligus dengan harga tiket, sedang di feri dipisahkan dan dibayar penumpang saat "check in" di HarbourFront.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008