Kudus (ANTARA) - Ratusan mahsiswa Institut Agama Islam Negeri Kudus, Jawa Tengah, menggelar unjuk rasa menuntut DPR dan pemerintah mengevaluasi kembali materi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) karena dinilai menimbulkan gejolak di masyarakat, Rabu.
Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa IAIN Kudus itu digelar di depan gedung DPRD Kudus dengan harapan aspirasi mereka disampaikan ke pusat.
Baca juga: Ribuan mahasiswa pendemo jebol gerbang DPRD Jateng
Baca juga: Ganjar temui mahasiswa untuk teruskan aspirasi ke pemerintah-DPR
Dalam aksinya itu, pengunjuk rasa juga mengusung sejumlah poster bertuliskan, "Digaji duwur RUU-ne ngawur, seharusnya tidak suka demo, tetapi DPR maksa, cukup mantanku yang pekok, DPR jangan, DPR medot janji,".
Menurut Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Kudus Gatot Priambodo Agusta di Kudus, Rabu, pemerintah bersama DPR memang perlu mengevaluasi kembali materi RUU, baik RUU KUHP maupun KPK karena menimbulkan gejolak di masyarakat.
Ia menilai permasalahan RUU tersebut tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan tertentu, melainkan sudah menjadi perbincangan di semua kalangan.
Gejolak yang terjadi di DPR RI, kata dia, seharusnya bisa diselesaikan segera oleh para pemangku kebijakan.
"DPR sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi penyambung kepentingan rakyat, jangan sebaliknya," ujarnya.
Baca juga: 94 pedemo diamankan dalam kericuhan di depan Gedung DPR/MPR
Melalui aksi damai di depan Gedung DPRD Kudus, para pengunjuk rasa ingin menyampaikan aspirasi dengan damai serta mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan aman.
Pada kesempatan tersebut, pengunjuk rasa juga menuntut semua birokrasi pemerintahan konsisten dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Aksi yang terjadi hari ini (25/9) merupakan yang kedua, sejak adanya kontroversi terkait RUU, karena sebelumnya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kudus juga menggelar aksi serupa di depan Gedung DPRD Kudus.
Salah satunya tuntutan mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap bertindak profesional dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi meskipun ada revisi UU KPK.
Di dalam RUU KUHP sendiri terdapat belasan pasal yang dinilai menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Di antaranya, terkait perzinahan, penghinaan Presiden, alat kontrasepsi, korupsi, aborsi, gelandangan, serta penistaan agama dan masih ada beberapa pasal lainnya yang dianggap sejumlah kalangan menimbulkan kontroversi.
Kehadiran pengunjuk rasa disambut Ketua DPRD Kudus Masan dan menyampaikan sambutan bahwa DPRD Kudus akan menyampaikan aspirasi mahasiswa sesuai kewenangan yang dimiliki anggota dewan di daerah.
Baca juga: Ketua DPR minta tidak terprovokasi oleh pihak yang ingin aksi anarkis
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019