"Perlu segera pencabutan SK penetapan lokasi relokasi tersebut karena warga Petobo dan Balaroa sebagai korban gempa dan likuifaksi menolak direlokasi ke Kelurahan Tondo dan Duyu," ucap Sekretaris Jenderal Pasigala Centre, M Khadafi Badjerey, di Palu, Rabu.
Permintaan untuk mencabut SK penetapan lokasi relokasi juga disampaikan oleh korban gempa, tsunami dan likuifaksi kepada Ketua DPRD Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira, di Gedung DPRD Sulteng, di Palu, Rabu.
Korban bencana yang didampingi Pasigala Centre berharap pimpinan DPRD bisah mendesak Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk segera mencabut SK yang sebelum telah dikeluarkannya.
Khadafi mengatakan, warga Petobo meminta direlokasi disebeleh timur lokasi eks likuifaksi atau di Kebun Sari, agar dekat dengan permukiman serta tidak keluar dari kelurahan tersebut. Begitu pula dengan warga Kelurahan Balaroa. Mereka yang merupakan korban gempa disertai likuefaksi keberatan untuk direlokasi ke Kelurahan Duyu.
Baca juga: Setahun bencana Sulteng masih banyak korban tinggal ditenda darurat
"Begitu pula warga pesisir pantai Teluk Palu di Kelurahan Tawaeli, yang merupakan korban terdampak langsung ganasnya tsunami 28 September 2018 lalu. Semestinya areal relokasi terintegrasi dengan kegiatan ekonomi warga," kata Khadafi.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola telah menandatangani keputusan lokasi relokasi nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 pada tanggal 28 Desember 2018 di Palu. Diktum I dalam keputusan itu berbunyi menetapkan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Provinsi Sulawesi Tengah untuk penyediaan hunian tetap, ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana umum serta perkantoran.
Kemudian diktum II dalam keputusan itu berbunyi, lokasi tanah sebagaimana dimaksud dalam diktum satu sebagai berikut di Kota Palu seluas 560,93 hektare area meliputi Kecamatan Tatanga seluas 79,3 hektare area di Kelurahan Duyu, Kecamatan Mantikulore seluas 481,63 hektare area di Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise.
Selanjutnya, di Kabupaten Sigi seluas 362 hektare area terletak di Kecamatan Sigi Biromaru meliputi Desa Pombewe seluas 201,12 hektare area dan Desa Oloboju 160,88 hektare area.
Baca juga: Korban gempa : DPRD harus pro-aktif selesaikan masalah pascabencana
Baca juga: Setahun Bencana Sulteng-Lewat pameran foto bukti Sulteng bangkit
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019