Semarang (ANTARA News) - UUD 1945 yang sudah diamandemen empat kali dari 1999 sampai dengan 2002 bukan saja telah merubah lembaga-lembaga kenegaraan, tetapi telah mendorong penegakan hukum yang lebih nyata dan berani, kata staf ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prof Dr Ramli Hutabarat."Hal tersebut penting untuk menegakkan keadilan di dalam masyarakat dan mencegah semakin meningkatnya kerugian negara dari kejahatan korupsi," katanya dalam "Musyawarah Pimpinan Nasional Ikatan Mahasiswa Hukum Indonesia" di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu.Selain itu, katanya, amandemen UUD 1945 telah mengubah iklim kehidupan yang tidak demokratis menjadi lebih demokratis dan mengubah pemerintahan sebelumnya yang otoriter menjadi pemerintahan yang lebih menyikapi hak-hak warga negara secara longgar dan terbuka.Ia mengatakan, jika demokratisasi dalam negara berjalan dengan baik, maka hal itu memberikan konsekuensi dihargainya hak-hak rakyat yang merupakan tuntutan dunia global. Di era global semua serba tampak dan transparan. Menurut dia, hak-hak asasi yang dilindungi oleh semua konstitusi negara-negara di dunia memang harus mengemuka, karena hal itu telah menjadi tuntutan universal dunia global. Lagi pula, pada hakikatnya semua umat manusia dilahirkan sama dan memiliki hak-hak asasi yang tidak bisa diabaikan oleh siapa pun. Pada pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan, seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikarunia akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan. Ia mengatakan, kebebasan dan kemerdekaan sebagai tuntutan demokratisasi di era global telah mengalami perkembangan yang pesat di era reformasi. Perkembangan ituu ditandai dengan adanya kebebasan mendirikan partai politik, kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan untuk menindak para koruptor tanpa diskriminasi. Keberanian dalam penegakan hukum bisa terjadi karena semakin diperbaharuinya perangkat hukum dan lembaga negara yang diperlukan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bagi kita pemberantasan korupsi merupakan upaya untuk menyelamatkan uang negara dan menempatkan eksistensi hukum secara proposional, karena hukum dan konstitusi secara normatif harus dilaksanakan secara tegas dan adil. Tanpa ketegasan, keadilan akan terseok-seok," katanya. Di era reformasi, katanya menambahkan, pelaksanaan hukum dan konstitusi bukan lagi harus bersifat semantik, tetapi harus aktual dan sesuai tuntutan rasa keadilan serta terbuka terhadap mata dunia yang menghendaki terwujudnya perdamaian, ketertiban, dan keadilan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008
~hemmmmm...smga za bisa trlaksanakan~