Setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan kepada menteri atau kepala daerah harus dibaca bahwa itu sebetulnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah persiapkan skema Omnibus Law untuk mempermudah perizinan berusaha dalam negeri.
"Jadi kalau undang-undang kita biasanya kan ketentuan menteri yang punya kewenangan urusi, padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden, sebagai kepala pemerintahan," kata Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu terkait salah satu tujuan omnibus law.
Dengan Omnibus Law tersebut, maka pemerintah akan menata ulang kewenangan menteri maupun kepala daerah terkait investasi.
Penataan kewenangan tersebut membutuhkan regulasi sehingga penataan dan persyaratan penanaman modal dapat berjalan serasi. Hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi.
"Setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan kepada menteri atau kepala daerah harus dibaca bahwa itu sebetulnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan," ujar Darmin Nasution.
Menurut keterangan Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono perizinan berusaha harus tunduk ke Omnibus Law.
Kementerian ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo untuk merampungkan aturan tersebut dalam waktu satu bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan pemerintah fokus mengidentifikasi sejumlah hal yang menjadi penghambat investasi untuk dicakup dalam Omnibus Law.
Finalisasi penyusunannya telah dimulai pada pertengahan September 2019.
Baca juga: Ini terobosan baru Kemenperin untuk tarik investasi bidang industri
Baca juga: Perizinan berusaha harus tunduk ke Omnibus Law
Baca juga: Menteri ATR: Omnibus law ciptakan iklim investasi lebih baik
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019