Yogyakarta (ANTARA) - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 1999-2004, Jarot Subiantoro, Sabtu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan kabupaten itu tahun 2004.
"Tersangka, sejak pagi hingga siang hari ini diperiksa di Polda DIY dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku ajar dia Kabupaten Sleman,"kata Kasat Pidana Korupsi Dirreskrim Polda DIY, AKBP Sugeng Widodo di Yogyakarta,Sabtu.
Menurut dia, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi no.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dalam UU no.20 Tahun 2001.
Sangkaan terberat terhadap tersangka Jarot Subiantoro melalui pasal 11 yakni terkait gratifikasi karena yang bersangkutan telah menerima uang hadiah senilai Rp1,230 miliar dari PT.Balai Pustaka.
"Selama ini tersangka tidak pernah melapor jika sudah menerima hadiah tersebut," katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan 12 orang saksi yang diduga mengetahui kasus korupsi tersebut.
Ketika ditanya apakah tersangka ditahan, ia mengatakan masih melihat perkembangan karena sampai saat ini pemeriksaan belum selesai.
"Yang jelas dia statusnya sudah resmi sebagai tersangka, masalah ditahan atau tidak masih menunggu hasil pemeriksaan,"katanya.
Menurut dia, saat menjalani pemeriksaan di Polda DIY, tersangka tidak didampingi kuasa hukum karena yang bersangkutan tidak menghendaki didampingi penasehat hukum.
"Kami sudah tawarkan kepada tersangka yang saat ini masih menjadi anggota komisi D DPRD Sleman, agar didampingi penasehat hukum tetapi yang bersangkutan menolak dan mengatakan belum akan menggunakan jasa panasehat hukum," katanya.
Dia mengatakan pula jika tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa hari lalu datang ke Polda DIY untuk melakukan penyelidikan dan supervisi kasus korupsi pengadaan buku ajar di Kabupaten Sleman.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008