Atas nama pribadi saya menolak RUU KPK dan RUU bermasalah lainnyaSurabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berkomitmen meneruskan aspirasi para mahasiswa yang aksi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke pusat.
"Terima kasih kepada adik-adik yang menyampaikan aspirasinya. Kami akan meneruskannya ke pusat," ujar Ketua DPRD Jatim sementara, Kusnadi, saat menemui massa aksi di depan Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya, Rabu.
Meski telah dijanjikan, namun para mahasiswa belum puas mendengar pernyataan politikus yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut.
Bahkan, Kusnadi diminta para mahasiswa untuk berdiri di atas mobil komando yang berada di tengah kerumunan massa untuk kembali menegaskan komitmennya.
Baca juga: Aksi ribuan mahasiswa di Surabaya tolak RKUHP berlangsung damai
Tak itu saja, Kusnadi juga melepas baju batik merahnya sebagai simbol kedinasan sebagai wakil rakyat sehingga hanya mengenakan kaos oblong.
"Atas nama pribadi saya menolak RUU KPK dan RUU bermasalah lainnya," kata Kusnadi yang disambut tepuk tangan ribuan mahasiswa.
Usai mendengar penegasan tersebut, mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, namun tetap mengingatkan agar Kusnadi menepati janjinya.
Sementara itu, aksi yang dilakukan ribuan mahasiswa asal berbagai universitas di Surabaya tersebut mengajukan enam tuntutan, yaitu mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan Undang-Undang KPK.
Kemudian, mendesak pemerintah untuk menolak RKUHP dan melakukan pembahasan kembali pasal-pasal bermasalah, lalu menolak RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada tenaga kerja dan buruh.
Berikutnya, menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan, mendesak pemerintah mengusut tuntas permasalahan Karhutla dan memfasilitasi masyarakat yang terdampak dan mendorong pemerintah menyelesaikan masalah konflik di Papua serta membuka ruang dialog selebar-lebarnya dengan masyarakat Papua agar rasisme tidak terjadi lagi.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019