Ambon, (ANTARA News)- Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI.Rasyid Qurnaen Aquary, memastikan 88 personel Yonif 731/Kabaressy yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Maluku Tengah(Malteng), 2 Februari siap disidang oleh pengadilan militer setempat.
"Saya melakukan pengecekan, baik ke Pomdam maupun Odmil XVI/Pattimura ternyata persidangan 88 tersangka itu dijadwalkan dimulai 14 Juli mendatang, sehingga menjawab dambaan masyarakat agar hukum ditegakkan," katanya, di Ambon, Sabtu.
Rasyid ingin menjawab tuntutan masyarakat untuk pengungkapan insiden yang menewaskan Bripka Pol.Michael Wattimena, Bripda Pol Musri Siomlibona dan Prada TNI. Remon Tuda.
Korban lainnya, Bripda Pol.Andi Nasurullah, Bripda Pol.A. Bahraim, Prada TNI.Ronald Mayakubun dan Pratu TNI.Melkias harus dievakuasi ke Ambon karena mengalami luka serius. Selain itu, 48 rumah dinas, tiga kantor dan satu ruangan tahanan Mapolres Malteng terbakar.
"Terus terang, saya tidak ingin perbuatan yang merusak citra TNI-AD ini kembali terulang, baik di Maluku maupun Maluku Utara sehingga siapa pun oknum TNI melakukan perbuatan tercela, maka pasti dikenakan sanksi maupun hukuman sesuai prosedur," katanya.
Pangdam bahkan menyikapi insiden tersebut dengan telah mencopot Danyon 731/Kabaressy, Letkol Inf.Donny Hutabarat , 6 Februari lalu.
"Jadi, odidur militer(jaksa militer, red) harus menegakkan hukum agar 88 dari 137 oknum personil Yonif 731 yang diperiksa selama dua bulan enam hari sebelumnya oleh Pomdam bisa terungkap dalang maupun pelaku penyerangan tersebut,"katanya.
Wadanyon 731/Kabaressy, Mayor TNI.J.A. Ratuedo yang telah menjalani peradilan di Odmil di Surabaya.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008