Jakarta (ANTARA) - Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan mahasiswa boleh melakukan demo tapi dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Aksi demo harus dilakukan secara tertib tidak boleh anarki. Tuntutan mahasiswa agar disampaikan secara tertib," kata Ujang Komaruddin melalui telepon selulernya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu aksi demo untuk menyampaikan aspirasi yang menjadi tuntutan para pendemo adalah pukul 18:00 WIB
Baca juga: 94 pedemo diamankan dalam kericuhan di depan Gedung DPR/MPR
Baca juga: Ketua DPR minta tidak terprovokasi oleh pihak yang ingin aksi anarkis
Baca juga: Enam anak hilang terjebak dalam demo mahasiwa ditemukan selamat
Menurut Ujang Komaruddin, aksi demo mahasiswa yang dilakukan di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Senin dan Selasa (23-24/9), menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan UU KPK serta membatalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Staf Pengajar FISIP Universitas Al Azhar Indonesia ini menambahkan, mahasiswa beranggapan DPR dan Pemerintah tidak aspiratif dan tidak mendengar suara rakyat yang menyuarakan menolak kedua regulasi tersebut," katanya.
"Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan aksi demo, tapi harus tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Demo mahasiswa juga murni, jangan sampai ditunggangi oleh kekuatan dan kepentingan politik," katanya.
Di sisi lain, kata Ujang, Pemerintah dan DPR RI juga harus responsif dalam mendengar aspirasi rakyat dan tuntutan mahasiswa. "Mahasiswa menyayangkan, DPR RI membahas dan mengesahkan UU KPK secara tergesa-gesa," katanya.
Mahasiswa, kata dia, juga menuntut agar DPR RI membatalkan beberapa pasal dalam RKUHP yang dinilai masih kontroversial.
Ujang Komaruddin juga mengimbau, agar semua pihak dapat bersikap bijaksana dan berpikir jernih dalam menyikapi setiap persoalan, sehingga demokrasi dapat ditegakkan dengan aman dan damai.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, DPR RI dan Pemerintah sudah mendengarkan aspirasi rakyat dan tuntutan mahasiswa untuk membatalkan pengesahan RKUHP. "Pengesahan RKUHP ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan," kata Bambang Soesatyo, di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (24/9).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga meminta DPR RI untuk menunda pengesahan empat RUU yang sudah siap disahkan oleh DPR RI. Permintaan Presiden itu disampaikan dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9). Keempat RUU tersebut adalah, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019