Bandarlampung (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung terus menjalin kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat umum, sebagai jalur informasi yang efektif untuk mengetahui praktik perdagangan satwa liar dilindungi serta kepemilikan satwa terlarang disimpan maupun dipelihara oleh masyarakat dan pihak tertentu di daerahnya itu. Staf Polhut BKSDA Lampung, Subakir, atas nama Kepala BKSDA Lampung, Ambar Dwiyono, di Bandarlampung, membenarkan bahwa dalam beberapa kali operasi penangkapan dan razia kepemilikan, perdagangan maupun jual beli satwa liar jenis langka dan dilindungi, berhasil membekuk pelakunya. "Ya, informasinya dapat dari teman-teman LSM maupun masyarakat," kata Subakir didampingi Kasat Polhut BKSDA Lampung, Eduard Rahadian. Namun, menurut Subakir, setiap informasi yang masuk itu masih harus dicek kembali kebenarannya untuk kemudian menerjunkan personil ke lapangan memastikannya. "Kalau benar, kami segera bergerak untuk mengamankannya," ujarnya. Menurut Subakir, operasi seperti itu tidak gampang karena harus dapat dipastikan selain bisa mengamankan pelakunya, juga harus diperoleh barang buktinya. "Kami sering menerima informasi seperti itu, tapi sulit mengamankan pelaku dalam waktu cepat karena masih harus menunggu saat yang tepat agar saat diamankan ada barang buktinya," kata Subakir pula. Beberapa hari lalu BKSDA Lampung berhasil mengamankan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Lampung Tengah yang kedapatan menyimpan gading gajah, diduga untuk dijualbelikan, beserta kulit harimau yang dilarang untuk disimpan atau dimiliki, apalagi dijualbelikan. Sebelumnya, petugas Polhut BKSDA Lampung juga berhasil membekuk tiga tersangka perburuan liar Rusa Sambar (Cervus unicolor) di Kabupaten Way Kanan, justru saat mereka melakukan survei pendahuluan jejak harimau yang dilaporkan terdapat di sana. Beberapa waktu lalu, berkali-kali pula petugas BKSDA Lampung berkoordinasi dengan petugas karantina hewan dan petugas pelabuhan maupun stasiun kereta api, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sejumlah satwa liar yang hendak dibawa keluar Lampung tanpa disertai dokumen yang sah. Di antara satwa itu, terdapat pula beberapa spesies satwa langka dan dilindungi di dunia. Pelaku perdagangan, penyimpan dan pemburu satwa liar langka dan dilindungi dapat dikenai hukum pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008