Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara BUMN hingga kini masih terus menunggu keputusan dan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menjadikan sejumlah BUMN termasuk PT Pertamina sebagai BUMN non-listed. "Kami masih menunggu persetujuannya dari Bapepam-LK," kata Sekretaris Menteri Negara BUMN, Muh. Said Didu, di Jakarta, Jumat. Belum lama ini, Kementerian Negara BUMN telah menetapkan kriteria BUMN non-listed sebagaimana yang diminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) beberapa waktu lalu. "Bapepam-LK memang meminta kita menetapkan kriteria BUMN yang akan didaftarkan untuk non-listed ke sini dan kita sudah bahas untuk selanjutkan kita nyatakan atau kirimkan kepada mereka," katanya. Sebelumnya, Kementerian Negara BUMN menyerahkan daftar BUMN yang akan dinon-listed-kan kepada Bapepam-LK. Namun, kemudian Bapepam meminta Kemeneg BUMNB untuk terlebih dahulu menetapkan kriteria BUMN seperti apa yang dapat didaftarkan untuk non-listed. Sejumlah kriteria yang ditetapkan bagi BUMN untuk dapat didaftarkan non-listed di antaranya dari segi aset, kelompok perusahaan, kriteria perusahaan, sektor usaha, dan lain-lain. Said menekankan, kriteria yang ditetapkan untuk BUMN itu tidak semata kriteria tunggal dan modal. "Tidak bisa mempunyai modal langsung listed kalau dia industri strategis seperti Pindad misalnya. Jadi, bukan kriteria tunggal dan modal, salah satu kriteria adalah mungkin modal berapa, bisnis seperti apa, dan lain-lain," katanya. Hingga kini, rencana untuk terus mendaftarkan BUMN secara non-listed terus dilakukan Kemeneg BUMN sebagai salah satu upaya menyehatkan dan mentransparansikan kinerja BUMN. Pihaknya bahkan mewacanakan untuk menetapkan modal awal maksimum Rp100 miliar agar setidaknya 90 BUMN bisa didaftarkan non-listed. Untuk tahap pertama, Kemeneg BUMN mengajukan PT Pertamina untuk dijadikan BUMN non-listed. "Pertamina mungkin yang pertama dulu karena pasti memenuhi syarat dari semuanya," katanya. Menurut Said, bila Pertamina bisa merintis dan berhasil menjadi BUMNB non-listed maka potensi untuk menjadikan BUMN lain terdaftar non-listed semakin besar. "Kalau sudah mulai satu kan yang lain gampang menyusul," katanya. Rencana menjadikan Pertamina menjadi perusahaan terbuka non list tersebut, dinilainya harus segera dilakukan untuk menjadikan BUMNB migas tersebut lebih kompetitif dan transparan. Namun untuk merealisasikan hal itu diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk merevisi UUB Pasar Modal. Menurut dia, akan banyak sekali manfaat bila BUMN dinon-listedkan karena ada yang membantu mengawasi kinerja BUMN tanpa harus dibayar yaitu Bapepam-LK. "BUMN juga tidak main-main lagi karena ada yang membantu mengawasi tanpa dibayar," kata Said Didu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008