Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum berkoordinasi dengan Polri untuk meningkatkan pengamanan selama masa kampanye yang panjang yakni sembilan bulan (12 Juli 2008 - 5 April 2009) dan hari pemungutan suara.Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat, mengatakan masa kampanye merupakan waktu yang rawan karena terjadi mobilisasi massa di daerah-daerah.Ia mengatakan jumlah peserta rapat terbatas di tingkat provinsi maksimal 500 orang dan 250 orang di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan di tingkat pusat jumlah peserta rapat terbatas maksimal seribu orang."Jika dalam satu provinsi terdapat 10 partai politik yang mengadakan rapat terbatas, maka ada mobilisasi 5 ribu orang di satu tempat. Sementara jalan di provinsi terbatas. Ini berpotensi menimbulkan tindakan anarkis," katanya. Apalagi, ujarnya, selain partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dan DPR juga berkampanye. Ditambah dengan kampanye pemilu kepala daerah di sejumlah daerah di Indonesia. "Belum lagi persaingan parpol untuk mendapatkan "parliementary threshold". Untuk mencapai itu banyak yang harus dilakukan. Akan terjadi persaingan ketat, tarik menarik. Ini potensi mengganggu stabilitas keamanan," katanya. Parpol juga bersaing untuk memperoleh dukungan suara sebanyak-banyaknya. KPU menilai momen tersebut juga rawan. "Momen yang rawan juga saat pemungutan suara. Walaupun ada saksi, pemantau dan masyarakat, potensi kecurangan dan hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa muncul. Petugas di lapangan bisa mendapat tekanan atau intimidasi untuk berbuat curang, bisa digoda, dirayu atau diancam," katanya. Untuk itu, katanya, KPU meminta bantuan kepolisian untuk mengamankan tahapan pemilu. Jumlah prakiraan TPS yakni 522 ribu, sedangkan petugas polisi sekitar 375 ribu orang. "Jadi tidak mungkin petugas polisi ditempatkan di semua TPS. Bergesernya hari pemungutan suara diharapkan diikuti pertambahan jumlah petugas. Linmas juga dikerahkan," katanya. Berdasarkan Keputusan KPU yang ditetapkan 20 Juni 2008, perkiraan jumlah penitia pemilihan kecamatan (PPK) yakni 6.524, panitia pemungutan suara (PPS) 76.632, tempat pemungutan suara (TPS) 522.904, dan daftar pemilih sementara (DPS) 172.800.716 orang. Jumlah panitia pemilihan luar negeri (PPLN) diperkirakan 114, tempat pemungutan suara di luar negeri 184, dan daftar pemilih sementara luar negeri yakni 1.608.575 orang. Sementara itu, KPU sedang merevisi Keputusan KPU nomor 9 Tahun 2008 tentang jadwal tahapan pemilu, menyusul ditetapkannya hari pemungutan suara pemilu DPR, DPD, dan DPRD menjadi 9 April 2009.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008