Serang (ANTARA News) - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banten mendesak para penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Kejati dan Polda Banten menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) terkait dugaan penyimpangan APBD Banten 2003 sampai 2007. "LHP BPK telah mensinyalir terjadi penyalahgunaan wewenang dan diduga telah merugikan keuangan negara pada APBD Banten 2007 mencapai Rp166,69 miliar," Ketua KAMMI Banten A Imat Ruhimat, saat berunjuk rasa di Serang, Jumat. Menurut Ruhimat, berdasarkan sumber dari audit BPK 26 Juni 2008, indikasi dugaan penyimpangan APBD Banten berdasarkan LHP BPK tersebut antara lain, total nilai penyimpangan pelaksanaan APBD Banten tahun 2007 sebanyak 32 temuan, sebesar Rp166.69 miliar yang terdiri dari kerugian daerah Rp1,28 miliar, kekurangan penerimaan sebesarRp190,2 juta dan temuan administrasi Rp165,22 miliar. Indikasi adanya temuan LHP BPK tersebut, kata dia, sebagai akibat dari ulah aparat yang korup, adanya permainan kolusi antara pihak rekanan pelaksana proyek, oknum pejabat dan oknum anggota dewan. Puluhan pengunjuk rasa yang melakukan aksinya di depan kampus IAIN Maulana Hasannudin Banten mendesak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mereformasi birokrasi dan mengganti pejabat dan birokrat yang korup. Selain itu, mereka juga meminta penegak hukum segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan RI di Jakarta menemukan adanya dugaan penyimpangan APBD Banten sebesar Rp870,67 miliar. Temuan sebesar itu terdiri dari Rp166,69 miliar dari APBD Banten tahun 2007 dan Rp703,98 miliar temuan dari APBD tahun 2006 dan sebelumnya. Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dibacakan Kepala Perwakilan BPK RI di Jakarta I Gede Kastawa dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Provinsi Banten tahun anggaran 2007 di Gedung DPRD Banten 26 Juni 2008 lalu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008