Jakarta (ANTARA News) - Menkominfo, Muhummad Nuh, menyatakan, Qatar Telecom (Qtel) boleh menguasai saham PT Indosat Tbk hingga maksimal 49 persen sesuai ketentuan daftar negatif investasi (DNI)."Dengan demikian, Qtel hanya boleh meningkatkan sahamnya hingga batasan tersebut (49 persen)," kata Muhammad Nuh, usai Evaluasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai, di Jakarta, Jumat.Ia menjelaskan, Qtel sebagai pengendali baru yang menguasai 40,8 persen saham Indosat diwajibkan juga mengikuti ketentuan penawaran tender (tender offer) yang ditetapkan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).Diketahui, Qtel menuntaskan akuisisi 40,8 persen saham PT Indosat pada Minggu (22/6) senilai 2,4 miliar dolar Singapura, atau setara dengan Rp16,74 triliun, pada harga saham Rp7.300 per lembar. Dalam ketentuan lama Bapepam-LK bahwa setiap pengendali baru lebih dari 25 persen saham diwajibkan melakukan tender offer. Sebelumnya, Ketua Bapepam-LK, Ahmad Fuad Rahmany mengatakan, Qtel menjadi pengendali bukan melalui tender offer, sehingga berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No.IX.H. 1 setelah mereka menjadi pengendali baru, mereka baru bisa tender offer. "Dengan demikian, tender offer bagi Qtel merupakan hal yang wajib (mandatory)," ujar Fuad. Meski begitu, Fuad menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi terlebih dahulu dengan Depkominfo, terkait dengan Perpres No.111/ 2007 tentang DNI Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam DNI itu ditetapkan, bahwa batas maksimal kepemilikan asing di penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap (fixed line) maksimal 49 peren, sedangkan batasan kepemilikan asing di penyelenggaraan jaringan bergerak seperti seluler maksimal 65 persen. Menurut Muhammad Nuh, karena Indosat juga punya jaringan tetap, harus mengikuti ketentuan 49 persen itu. Dengan demikian, ia tidak menampik pertanyaan, bahwa Qtel hanya memiliki kesempatan menambah jumlah saham sebanyak 8,2 persen. "Urusan hukum terkait "tender offer" kita serahkan ke Bapepam-LK. Depkominfo hanya dari sisi regulasinya saja," ujarnya. Terkait saham operator lainnya yang kini juga mayoritas dikuasai asing seperti PT Excelcomindo Pratama, PT Hutchison CP Telecomunication dan PT Natrindo Telepon Seluler (Axis), Muhammad Nuh mengatakan, berbeda masalah. "Dulu ketika asing masuk ke Excelcomindo, Hutch, dan Axis, DNI belum diatur, sehingga mereka tidak bisa diutik-utik," tegas Nuh.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008