Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) menyerahkan barang milik negara (BMN) hasil rampasan dari Mohammad Hasan (Bob Hasan) kepada Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga hukum itu.Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara di Depkeu, Hadiyanto, di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa tanah dan bangunan rampasan itu telah menjadi BMN berdasar keputusan hukum yang tetap. "Ini menyangkut perkara korupsi dalam kasus pemetaan udara yang terjadi pada masa Orde Baru," kata Hadiyanto, usai serah terima BMN dari Depkeu ke Kejaksaan Agung. Hadir dalam serah terima BMN itu Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Parmono. Negara merampas aset berupa tanah dan bangunan seluas 79.659 m persegi itu dalam kasus yang melibatkan pengusaha Bob Hasan. "Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tetap atas kasus itu dengan putusan Nomor 59/PK Pidana/2002," kata Hadiyanto. Menurut dia, nilai perolehan atas aset tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 200/Ceger itu mencapai hampir Rp130 miliar. "Aset itu terletak di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Dan dengan penyerahan ini, maka kejaksaan akan menggunakan aset itu untuk tugas dan fungsi kejaksaan agung. Tugas dan fungsi bisa saja untuk penyidikan, pemeriksaan atau lainnya," jelas Hadiyanto. Ia menjelaskan, berbagai peraturan yang ada saat ini memungkinkan adanya penggunaan aset rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga menjadi BMN, untuk digunakan oleh kementerian/lembaga negara. "Itu kembali ke pengusul. Toh walaupun digunakan Kejaksaan atau Depkeu akan sama saja. Lain halnya kalau kita perlu uang dan harganya mahal dan kalau masuk ke APBN akan lebih signifikan. Tapi, itu nilainya Rp129 miliar dan Kejaksaan perlu, ya sudah diberikan saja," katanya. Hadiyanto menjelaskan, pada umumnya barang hasil rampasan dijual secara lelang dan kemudian hasil dananya baru masuk ke kas negara. "Itu kalau barang rampasan dimaksud lebih ekonomis untuk dijual seperti kayu hasil sitaan eks illegal logging, atau yang berkaitan dengan illegal fishing," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008