Jakarta, (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) menonaktifkan dua pejabat yang diduga terkait kasus kapal patroli dan kini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya sudah tandatangani surat penonaktifan dari tugas-tugas struktural mulai Jumat (4/7) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Suratnya sudah diterima mereka," kata Dirjen Perhubungan Laut, Dephub, Effendi Batubara menjawab pers di Jakarta, Jumat. Tiga pejabat itu satu, T.P. Malau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam tender pengadaan 20 kapal patroli kelas III 2008 senilai Rp120 miliar. "Tugas sehari-hari T.P. Malau akan digantikan oleh Kasubdit Sarana dan Prasarana di KPLP," kata Effendi. Pejabat kedua yang dinonaktifkan adalah Didik Suhartono selaku Ketua PanitiaB Lelang Tender Kapal Patroli itu. Tugas sehari-hari yang bersangkutan di Pangkalan KPLP Kelas I Tanjung Priok, akan diambilalih tugas karyawan lainnya. Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tender Kapal Patroli itu, yakni Capt. Djoni Algamar akan diusulkan kepada Menteri Perhubungan Jusman Sjafii Djamal untuk dinonaktifkan. "Pejabat pertama dan kedua adalah eselon empat sehingga kewenangan saya, sedangkan Djoni Algamar, eselon dua dan hal itu kewenangan Menteri Perhubungan," kata Effendi. Ia menegaskan, penonaktifan ini juga dilandasi praduga tak bersalah. "Jadi, belum tentu ketiga pejabat ini bersalah," katanya. Ketiga pejabat itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan KPK tentang dugaan suap oleh anggota DPR dengan pengusaha. Ketika didesak bagaimana jika KPK akhirnya menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka, ia tampak enggan menjawab pertanyaan itu. "Mari semua serahkan ke KPK," katanya. Effendi menyatakan, laporan KPA menyebutkan panitia lelang juga telah mendapatkan konfirmasi bahwa mereka akan diundang oleh KPK untuk diperiksa pada 8 Juli 2008, Selasa. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008