Pencabutan SK terhitung Selasa(24/9) berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 2784/UN29/SK/KU/2109 tentang pencabutan surat putusan Rektor Nomor 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo.
Baca juga: Mahasiswa UHO demo DPRD terkait mahalnya uang kuliah
Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo menyatakan tidak berlakunya surat putusan Rektor 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo.
Dengan adanya SK pencabutan tersebut, seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO, menyambut baik pembatan SK tersebut.
Ketua BEM Fakultas Pertanian, Muhammad Dahli menyambut baik Keputusan Rektor UHO yang telah membatalkan SK Nomor Nomor: 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU).
"Pencabutan SK Rektor UHO adalah keputusan yang sangat bijak demi mewujudkan cita-cita revolusi konstitusi kita yaitu mencerdaskan kehidupan dan ucapan terima kasih kepada Rektor UHO yang telah memperlihatkan jiwa revolusinya dalam ranah pendidikan dan mencegah peningkatan komersialisasi pendidikan," kata Dahli, di Kendari, Selasa.
Baca juga: Mahasiswa UHO Kendari duduki Gedung Rektorat
Senada dengan Ketua BEM Peternakan, Hermawan, menyampaikan rasa terimakasih kepada Rektor UHO yang telah mencabut SK terkait BLU tersebut.
"Alhamdulillah, kami sangat berterimah kasih kepada pimpinan dalam hal ini Rektor UHO telah mencabut kebijakan itu dan tidak membiarkan mahasiswa terbebani lagi dengan BLU itu," katanya.
Baca juga: UHO bebaskan biaya SPP bagi mahasiswa berprestasi
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019