Jakarta (ANTARA) - Tim bola basket Milwaukee Bucks dijatuhi hukuman denda sebesar 50 ribu dolar AS atau sekira Rp706 juta akibat komentar General Manager Jon Horst soal Giannis Antetokounmpo.
Baca juga: Bucks boyong kakak Giannis Antetokounmpo
Dilansir kolumnis The Athletics Shams Charania, Rabu dini hari WIB, hukuman itu terkait dengan komentar Horst soal rencana memberikan kontrak supermaksimal hampir 250 juta dolar AS (Rp3,5 triliun) kepada Antetokounmpo saat legiun Yunani itu memasuki masa perpanjangan musim depan.
Komentar itu dianggap melanggar aturan mengenai pembatasan waktu berbicara tentang kontrak pemain.
Antetokounmpo saat ini sebetulnya masih diikat kontrak empat tahun hingga musim 2020/21 yang akan membuatnya berstatus bebas kontrak pada musim panas 2021, namun musim depan sudah dimungkinkan membicarakan perpanjangan.
Baca juga: Antetokounmpo menjadi Most Valuable Player NBA
Raihan Pemain Terbaik (MVP) NBA 2018/19 jelas wajar membuat Bucks ingin mempertahankan Antetokounmpo sebagai bintang utama timnya untuk beberapa tahun ke depan.
Antetokounmpo meraihnya dengan rataan 27,7 poin, 12,5 rebound, 5,9 assist dengan akurasi tembakan terbuka 57,8 persen dalam musim reguler NBA 2018/19.
Sayangnya, ia gagal membantu Bucks melangkah lebih jauh dari final Wilayah Timur usai dikalahkan Toronto Raptors yang melaju hingga menjuarai NBA 2018/19.
Pemain berusia 24 tahun itu baru saja selesai membela negaranya di Piala Dunia FIBA 2019 di mana mereka hanya menempati urutan ke-11 dalam klasemen keseluruhan turnamen di China.
Baca juga: Lakers dapatkan Kostas Antetokounmpo, adik bintang Bucks Giannis
Baca juga: Grizzlies setuju Iguodala tetap di rumah
Baca juga: Rockets umumkan resmi rekrut Sefolosha
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2019