Solo, (ANTARA News) - Ketua panitia angket kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) idealnya dijabat anggota DPR dari fraksi pengusul angket, hal ini sangat penting agar panitia benar-benar mengerti ruh angket ini seperti yang dipahami fraksi pengusul. "Secara logika juga tidak etis jika ketua panitia angket dijabat anggota DPR dari fraksi yang justru menentang usul penggunaan hak angket," kata salah satu penggerak usul angket BBM, Aria Bima dari Fraksi PDI Perjuangan di sela-sela kunjungannya di Solo, Jumat. Usul hak angket BBM semula dimotori dua politisi muda DPR, yakni Aria Bima dari Fraksi PDI Perjuangan dan Azwar Anas dari Fraksi PKB. Usulan itu kemudian diterima sebagai usul fraksi masing-masing dan disampaikan kepada pimpinan DPR. Dalam voting untuk menentukan sikap atas usulan angket ini, tercatat dua fraksi pendukung pemerintah, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat menolak penggunaan hak angket ini. Hanya Yudhi Chrisnandi, satu-satunya dari Fraksi Partai Golkar yang setuju penggunaan hak angket. Setelah hak angket disetujui DPR, diikuti dengan pembentukan panitia angket, ternyata keanggotaan dan pimpinan panitia angket ini menjadi rebutan. Semua pimpinan fraksi DPR masuk dalam keanggotaan panitia angket ini, kecuali ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Motor angket BBM yakni Aria Bima, tidak masuk dalam kepanitiaan angket. Ironisnya, fraksi yang menolak penggunaan hak angket, yakni Fraksi Partai Golkar sekarang ini justru berambisi memimpin panitia angket. Ia mengatakan, Yudhi Chrisnandi, satu-satunya anggota Fraksi Partai Golkar yang setuju hak angket justru tidak masuk ke dalam panitia angket. "Karena itu, saya khawatir, dijabatnya pimpinan panitia angket oleh fraksi yang menolak hak angket atau fraksi yang hanya pendukung usulan hak angket, akan menjadi awal penggembosan panitia angket ini," kata Aria Bima. Panitia angket ini merujuk UUD 45 maupun UU Nomor 6 tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR, memiliki wewenang investigatif yang sangat besar, termasuk untuk menghadirkan semua pihak yang relevan dengan cara paksa. Panitia angket juga berwenang melimpahkan temuannya menjadi perkara pidana di pengadilan. Akan tetapi, panitia angket akan kehilangan gigi jika para anggota DPR yang tergabung di dalamnya bisa diajak kompromi oleh pemerintah atau disuap oleh mereka yang memiliki kepentingan dengan bisnis minyak. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008