Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Partai Nasdem Kota Dumai Yusman mengatakan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada Kamis 18 September 2019 sebagai terperiksa untuk tersangka Zulkifli AS karena undangannya baru sampai rumahnya pada Senin (23/9).

"Bukan saya mangkir, tapi memang undangan baru kami terima di rumah," kata Yusman yang juga anggota DPRD Kota Dumai ini.

Anggota DPRD Dumai tiga periode ini dipanggil KPK dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD Kota Dumai
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap Wali Kota Dumai

KPK pada Kamis (18/9) memanggil empat orang dari Dumai, dua di antaranya anggota DPRD Kota Dumai 2014-2019, yaitu Yusman dan Sutrisno, keduanya dari Partai Nasdem, selain itu, dua saksi lain, yakni Direktur PT Mayatama Solusindo Suhardi dan Tugiyat Gatot Kartorejo yang berprofesi sebagai guru.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi KPK Febri Diansyah menyebut yang dipanggil penyidik untuk tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli AS sebanyak empat saksi tanggal 19 September 2019, namun tidak hadir.

KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Namun KPK belum menahan bersangkutan.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus Wali Kota Dumai

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli AS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pewarta: Abdul Razak
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019