"Kami ATSI sangat mendukung pemerintah untuk tata niaga ponsel. Tapi, pengaturannya perlu mempertimbangkan semua stakeholder sehingga tujuan yang diharapkan pemerintah tercapai, tapi, kenyamanan stakeholder tetap diperhatikan," kata Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
ATSI menyampaikan rekomendasi mereka kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui surat tertanggal 12 September. Regulasi IMEI melibatkan tiga kemeenterian yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Sistem basis data IMEI Sibina siap digunakan
Baca juga: Kata Samsung soal peraturan IMEI
ATSI mengusulkan agar identifikasi IMEI hanya berlaku untuk perangkat baru bukan untuk perangkat lama agar tidak menganggu kenyamanan pelanggan eksisting.
ATSI mengusulkan pengadaan investasi sistem EIR yang cukup besar seluruhnya tidak dibebankan kepada operator seluler karena aturan mengenai IMEI berada di luar kontrol mereka.
Operator seluler akan mendapatkan data IMEI legal dari Kominfo dan sistem pengendali alat dan atau perangkat yang menggunakan IMEI.
Baca juga: Soal pajak IMEI ponsel, Menkeu akan temui Menkominfo
Baca juga: Kominfo pastikan aturan IMEI belum ditandatangani pada 17 Agustus
ATSI mengusulkan agar sistem pengendalian alat dan atau perangkat menggunakan IMEI dibangun secara redudancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point of Failure (SPOF).
"Perlu ada proteksi data. Posisi operator, kami menyediakan data, data tersebut ada yang sensitif jadi per lu jaminan agar tidak bocor," kata Ririek.
ATSI mengharapkan agar pelanggan mendapatkan jaminan untuk bebas memilih menggunakan operator seluler setelah regulasi IMEI ini berlaku. Selain itu, ATSI juga mengusulkan agar aturan IMEI ini tidak berlaku untuk orang yang datang dari luar negeri, termasuk wisatawan dan pebisnis.
Operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.
ATSI merekomendasikan pemerintah membuat kesepakatan kerja sama dengan GSMA untuk alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.
ATSI mengusulkan Kominfo agar menunjuk kementerian terkait untuk menyediakan pusat bantuan (call center dan customer service) untuk melayani pendaftaran IMEI perangkat milik pelanggan.
Terakhir, ATSI mengusulkan para menteri agar segera menandatangani regulasi tersebut sebagai payung hukum, sementara hal teknis dapat dituangkan dalam peraturan dirjen.
Baca juga: Jelang regulasi IMEI, ini cara cek ponsel Xiaomi resmi atau BM
Baca juga: Kebijakan Blokir IMEI dikhawatirkan ganggu sektor pariwisata Indonesia
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019