Makassar (ANTARA) - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Sulawesi Selatan Fajriani Langgeng, SH meminta Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe usut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Lembaga Kantor Berita Antara (LKBN) Antara dan wartawan media lainnya.
"Tidak dibenarkan dalam penangangan unjuk rasa, jika wartawan jadi korban pemukulan aparat. Karena itu, Kapolda harus usut tuntas anggotanya yang melakukan kekerasan pada wartawan," kata Fajriani di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, hal itu juga karena ada standar Protap Kapolri dalam pengamanan massa unjuk rasa. Apalagi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang hak-hak penyelengara pers.
Menurut dia, wartawan dalam proses kerja di lapangan dilindungi dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, namun pratiknya di lapangan masih banyak yang mengabaikan, termasuk oknum aparat kepolisian.
Desakan serupa dikemukakan Sekretaris Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel Syafril Rahmat.
Dia mengatakan, Kapolda harus mengusut pelaku kekerasan terhadap wartawan yang secara jelas melakukan aktivitas liputan.
"Mereka (jurnalis) yang meliput bukan pelaku kriminal, mereka menjalankan tugasnya sesuai yang diamanahkan dalam UU Nomor 40 tahun 99 tentang hak-hak penyelengara pers," katanya.
Menurut dia, korban kekerasan merupakan kader sekaligus Plt Ketua PJI Sulsel yang selama ini menjaga hubungan baik antara institusi kepolisian dan para awak media.
Adapun sikap arogan aparat terhadap jurnalis yang tengah melakukan aktivitas liputan, kata dia, sama sekali tidak dibenarkan.
Baca juga: Demo mahasiswa, oknum petugas penganiaya Wartawan ANTARA diproses
Baca juga: Wartawan ANTARA jadi korban kekerasan aparat saat liput demo
Baca juga: Demo mahasiswa, 1.900 personel diturunkan di Makassar
"Jika masalah ini dibiarkan, maka bisa menjadi presden buruk bagi keberlangsungan pers, khususnya di Makassar," ujarnya.
Permohonan maaf bukan solusi atas kasus kekerasan terhadap wartawan, karena itu kasus kekerasan terhadap wartawan saat peliputan masih terus berulang. Oknum polisi yang melakukan kekerasan harus dihukum seberat-beratnya supaya memberikan efek jera.
Selain Darwin yang menjadi korban represif aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPRD Sulsel, dua wartawan lainnya juga menjadi korban yakni wartawan Makassar Today.com Ishak dan wartawan Inikata.com Syaiful.
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019