Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) memastikan akan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat yang diduga terkait kasus pengadaan 20 unit kapal patroli dan tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Effendi Batubara kepada pers di Jakarta, Kamis, menyebutkan, sedikitnya dua hingga tiga orang pejabat yang akan dinonaktifkan tersebut. Tindakan itu disiapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. "Mudah-mudahan besok (Jumat) sudah ada hasilnya," katanya. Namun, Effendi menegaskan langkah itu bukan pembenaran bahwa pejabat-pejabat yang dinonaktifkan itu benar-benar terlibat. "Asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan. Sebab, belum pasti secara hukum mereka dinyatakan bersalah," ujarnya. Langkah menonaktifkan ini sendiri, menurut Effendi, sebagai bentuk dukungan Dephub terhadap KPK untuk melancarkan penyidikan yang tengah dilakukan. "Jika masih aktif, tugas strukturalnya akan terbengkalai," katanya. Selain itu, lanjutnya, Dephub juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit proses tender pengadaan 20 unit kapal patroli senilai total Rp120 miliar tersebut. "Jika bermasalah dalam prosesnya, tahapan pengadaan akan dihentikan dahulu," katanya. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan Harstjarja Harijogi mengemukakan, pegawai yang kemungkinan dinonaktifkan adalah pegawai yang terkait dengan proses tender. "Ini hasil dari penyidikan internal, jadi tidak harus menunggu KPK," tegasnya. Pegawai yang terkait dengan tender adalah Kuasa Pemegang Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Panitia Tender. Mereka adalah Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) sebagai KPA, Djoni Algamar. Sedangkan posisi PPK dipegang TP Malau, salah satu Kepala Seksi di Direktorat KPLP, serta Ketua Panitia Lelang Didik Suhartono yang sehari-hari sebagai salah satu Kepala seksi pangkalan KPLP di Tanjung Priok. Harijogi menegaskan, berdasarkan pemantauan, pelaksanaan proses tender yang dimulai sejak Februari 2008 lalu itu telah dijalankan sesuai ketentuan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008