Denpasar (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) asal Romania, Alexandru Boarta (32) yang terlibat kasus akses ilegal atau skimming dituntut satu tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Sebelum digiring dalam persidangan, terdakwa Alexandru Boarta menerima ancaman pidana selama 8 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 30 ayat (3) dipidana penjara paling lama 8 tahun.
"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan," kats di hadapan Ketua Majelis Hakim, IGN Putra Atmaja.
Baca juga: Agen asuransi asal Bulgaria diadili karena meretas akses secara Ilegal
Baca juga: Nasabah BRI diduga korban "skimming" dijanjikan pengembalian uang utuh
Baca juga: Empat WNA Rumania terima putusan atas kasus skimming di PN Denpasar
JPU menjelaskan kasus ini diketahui pada 11 Maret di salah satu ATM yang berada SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Badung.
Sebelumnya terdakwa memesan perangkat skimming secara online kepada seseorang yang dikenalnya di China.
Setelah mendapat pesanannya berupa jamera, batere dan scanner yang sudah di rakit, lalu terdakwa pergi mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi.
"Bahwa tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM Bank BRI adalah mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukan oleh seseorang untuk mengambil uang di ATM tersebut," kata JPU.
Kemudian, pada alat skimming yang telah dipersiapkan terdakwa, juga terpasang kamera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM tersebut.
Dari perbuatan terdakwa ini, Kepolisian menerima laporan terkait dugaan adanya ilegal akses di ATM tersebut. Lalu saat terdakwa sedang membongkar alat skimming yang sudah dipasangnya, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa.
JPU menjelaskan melalui alat skimming itu, data nasabah akan langsung terekam oleh mesin skimming melalui sistem online di China.
Setelah terekam terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang terdakwa ketahui bernama Leng Tin Chen untuk menginfokan kode PIN yang terekam di alat skimming tersebut.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019