Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Heru Hendratmoko, menyatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan PT RAPP atas Koran Tempo, suatu pertanda buruk bagi dunia pers di tanah air.
"Putusan itu pertanda buruk bagi dunia pers di tanah air," katanya, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya dilaporkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Kamis( 3/7) memenangkan gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap PT Tempo Inti Media Harian serta diharuskan membayarkan uang materiil sebesar Rp220 juta.
Gugatan itu diajukan karena PT RAPP menilai Koran Tempo tidak memuat hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, terkait pemberitaan "Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas" (6 Juli 2007), "Polisi Bidik Sukanto Tanoto" (12 Juli), dan "Kasus Pembalakan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat" (13 Juli 2007).
Ia mengatakan putusan itu telah mematikan kebebasan pers di tanah air, karena fungsi media sudah jelas fungsinya untuk kontrol soal.
Terkait pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa hak jawab yang diberikan Koran Tempo berupa pernyataan ralat, kata dia, itu salah besar pandangannya justru dibuatnya pernyataan dari Tempo itu suatu sikap mengakui kesalahan dalam membuat berita.
"Seharusnya sikap Koran Tempo yang membuat ralat itu, menjadi pertimbangan hakim juga karena ada itikad baik," katanya.
Dikatakan pula, seharusnya permasalahan seperti itu tidak dibawa ke pengadilan, dan cukup diselesaikan di luar pengadilan.
"Misalnya bisa menggunakan dewan pers untuk mediasinya," ujarnya.
Pengamat komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali, menyatakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap Koran Tempo, merupakan tindakan yang salah besar.
"Lebih baik hakimnya berhenti dan menjadi anggota dewan pers saja," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008