Jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk

Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan jaminan produk halal.

"Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM) MUI telah berpengalaman melakukan sertifikasi sekitar 60 ribu perusahaan selama 30 tahun sedangkan tugas BPJPH ke depan jauh lebih berat lagi diantaranya mensertifikasi halal lebih dari 1,6 juta usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) makanan dan minuman dalam waktu singkat. Oleh karenanya, keduanya perlu berkolaborasi dan bersinergi secara optimal," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman kepada pers di Jakarta, Selasa.

Kolaborasi itu, lanjut dia, akan dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha mengingat 80 persen penduduk Indonesia merupakan muslim sehingga merasa wajib mendapat kepastian jaminan produk halal.

Baca juga: BPKN Dorong Percepatan Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

"Jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan mengunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal," katanya.

Wakil Direktur LP POM MUI, Sumunar Jati mengatakan bahwa pihaknya masih menanti terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan turunan UU Jaminan Produk Halal (JPH), diharapkan persyaratan halal tidak menyulitkan pelaku usaha.

Ia juga mengharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga lain merupakan bentuk penguatan tambahan terhadap kegiatan jaminan produk halal di Indonesia, bukan pengambilalihan.

"Karena sifatnya penguatan, substansi halal tetap di MUI tapi administrasinya di pemerintah," katanya.

Terkait tarif sertifikasi Sumunar Jati mengatakan, bagi usaha kecil menengah dikenakan sebesar Rp2,5 juta dengan masa berlaku selama dua tahun.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Sukoso mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan ketentuan mengenai tarif sertifikasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Keputusan tarif ada di Kemenkeu. Rancangannya sudah selesai dan diberikan," ujarnya.

Ia mengusulkan, untuk tarif usaha mikro, kecil dan menengah dikenakan tarif mulai dari nol rupiah hingga Rp1 juta yang berlaku selama 4 tahun.

"Ketentuannya disesuaikan, apakah pelaku usaha itu baru memulai atau sedang menjalani," katanya.

Baca juga: BPKN himpun masukan untuk Stranas Perlindungan Konsumen
Baca juga: BPKN: regulasi perlindungan konsumen di era digital perlu dipersiapkan

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019