Jakarta (ANTARA News) - Dua mantan petinggi Bank Indonesia (BI), yakni mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, Kamis, disidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya disidang dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Dana itu digunakan untuk bantuan hukum sejumlah mantan petinggi BI dan untuk pembahasan revisi UU BI di DPR.
Agenda sidang perdana yang dipimpin oleh hakim Moefri itu adalah pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga mantan Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.
Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008