Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempersilakan Andi Nasrun, pengacara gubernur nonaktif, mengundurkan diri sebagai penasihat hukum pemprov setempat.
"Silakan saja," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Raja Heri Mokhrizal di Tanjungpinang, Selasa, ketika merespons keinginan Andi mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Pemprov Kepri.
Heri juga mengaku sudah mendengar keinginan Andi tersebut. Keinginan untuk mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Pemprov Kepri disampaikan saat mengklarifikasi pernyataan di sejumlah media massa yang dinilai kontroversial oleh pejabat Pemprov Kepri.
"Kami belum menerima surat pengunduran dirinya," ucapnya.
Pernyataan yang disampaikan Andi di media massa itu seperti mendesak KPK memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto.
Baca juga: Pengacara Nurdin berhenti sebagai penasehat hukum Pemprov Kepri
Namun, Andi sudah mengklarifikasinya. Menurut Andi, wartawan salah mengutip pernyataannya.
"Pak Andi sampaikan pernyataannya tidak seperti yang diberitakan," katanya.
Terkait dengan pengganti Andi sebagai penasihat hukum Pemprov Kepri, Heri menegaskan banyak pengacara yang menginginkan menjadi penasihat hukum Pemprov Kepri.
"Ada banyak (pengacara) yang mau," kata Heri.
Sebelumnya, Andi akan berhenti sebagai penasehat hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
"Saya akan ajukan surat pengunduran diri sebagai penasihat hukum Pemprov Kepri untuk menghindari konflik kepentingan. Karena dalam permasalahan ini, tidak mungkin saya berdiri di dua kaki," kata Andi.
Sebagai pengacara Nurdin, dia tidak mungkin memberi pengarahan kepada sejumlah pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa KPK sebagai saksi. Kondisi ini sudah dia sampaikan kepada Plt. Gubernur Kepri Isdianto dan Sekda Kepri T.S. Arif Fadillah.
Baca juga: Biro Hukum Pemprov Kepri kritik pernyataan pengacara Nurdin Basirun
Lagi pula, pejabat-pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa hanya sebagai saksi sehingga tidak membutuhkan pengacara.
Nurdin pun tidak meminta dirinya untuk memberi pengarahan kepada para saksi itu.
"Saya sudah pernah sampaikan hal itu kepada Pak Isdianto dan Pak Sekda," ujarnya.
Menyinggung soal sumber dana untuk biaya beracara membela Nurdin, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak membutuhkan biaya yang besar.
Oleh karena itu, Pemprov Kepri tidak perlu membayar jasanya dalam membela Nurdin.
Setiap hari, dia hanya membutuhkan sedikit uang Rp10 ribu sampai dengan Rp15 ribu untuk membayar jasa ojek yang mengantarkan dirinya ke Gedung KPK.
Andi mengatakan bahwa Nurdin tidak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pembelaan darinya karena berteman sejak 10 tahun lalu.
"Saya bisa memasak. Kalau butuh makanan, saya masak. Kalau ingin makan goreng pisang, paling hanya lima goreng pisang yang saya bawa," ucapnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019