"Yang melatarbelakangi adalah, selama ini kita perlu lebih memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pegiat penelitian, kelitbangan, dan kediklatan," katanya usai menghadiri ekspose hasil penelitian Kementerian Agama dan Quran in Word di Jakarta, Selasa.
Lukman berharap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan bisa memberikan kepastian hukum bagi kerja para peneliti Kementerian Agama sekaligus memotivasi mereka untuk meningkatkan kapasitas.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang dan Diklat) Kementerian Agama Abdurrahman Mas'ud mengatakan PMA itu menjadi titik tolak penting bagi kegiatan riset di Kementerian Agama setelah dua dekade tidak ada peraturan yang menjadi payung hukum kegiatan penelitian.
Peraturan Menteri Agama yang baru, Mas'ud mengatakan, akan menjadi landasan bagi direktorat jenderal di Kementerian Agama untuk menggunakan hasil riset Balitbang dan Diklat dalam proses penyusunan kebijakan.
Dengan begitu, lanjut dia, tidak akan ada lagi program yang berulang dan program yang tidak terukur efektivitasnya.
Ia mengatakan, hasil riset Balitbang dan Diklat bisa menjadi alat pengukur efektivitas kinerja sekaligus rekomendasi bagi program-program internal Kementerian Agama.
"PMA soal pemanfaatan hasil penelitian itu salah satunya memicu ditjen-ditjen lain yang semula programnya tidak merujuk pada program kami, copy paste program, maka melalui PMA itu dirjen harus merujuk hasil riset kami," kata Mas'ud.
Ia menambahkan, sebelum PMA soal riset agama dan keagamaan terbit Balitbang dan Diklat sudah menyampaikan rekomendasi terkait penerapan kebijakan di Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama yang baru, ia melanjutkan, akan menguatkan kinerja Balitbang dan Diklat yang dinilai sudah baik.
Baca juga:
Kementerian Agama buka akses bank data riset keagamaan
Menag: penguatan riset penting untuk ambil kebijakan
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019