Nunukan (ANTARA) - Seorang juragan kapal asal Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara ditangkap aparat kepolisian Tawau Negeri Sabah Malaysia karena ditengarai menggunakan izin berlayar palsu.
Warga negara Indonesia tersebut diamankan bersama seorang perempuan warga negara Malaysia saat mengangkut penumpang menuju negara itu pada Sabtu (21/9).
Baca juga: Polisi Malaysia tahan empat WNI saat menuju Sebatik
Sebagaimana dikutip dari media Sabah BesFM Tawau, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Maritim Tawau, Selasa (24/9) menyatakan, WNI yang diamankan merupakan juragan kapal diduga telah memalsukan dokumen perizinan pelayaran mengangkut penumpang keluar negeri.
Timbalan Pengarah Zona Operasi APMM, Komander Maritim Mohd Yusri Hussin menjelaskan, WNI berjenis kelamin pria ini ditahan saat memasuki Perairan Tawau pada Sabtu pagi (21/9) sekira pukul 8.30 waktu setempat.
Kapal miliknya mengangkut 20 penumpang yang memiliki dokumen keimigrasian yang sah namun kapalnya ditengarai tidak berizin. "Penumpangnya dilepaskan karena semuanya ada dokumen yang sah," kata Yusri Hussin.
Sedangkan kapalnya diamankan di Maritim Tawau untuk diserahkan kepada Jabatan Pelabuhan dan Dermaga Sabah (JPDS) Cawangan Tawau untuk penyiasatan lebih lanjut di bawah Enakmen Pelabuhan dan Dermaga Sabah 2002.
Baca juga: Petani di perbatasan RI - Malaysia ditangkap polisi terkait karhutla
Baca juga: Polda Metro Jaya mendalami jaringan narkoba Malaysia-Indonesia
Pewarta: Rusman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019