Berdasarkan rapat penentuan kebijakan yang digelar LPS periode September 2019 ini, suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dipangkas 0,25 persen menjadi 6,5 persen,...
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk kedua-kali pada 2019 memangkas suku bunga penjaminan sebesar 0,25 persen mengikuti tren penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia.

Berdasarkan rapat penentuan kebijakan yang digelar LPS periode September 2019 ini, suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dipangkas 0,25 persen menjadi 6,5 persen, simpanan valas di bank umum menjadi dua persen, dan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat menjadi sembilan persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan dalam menetapkan tingkat bunga penjaminan pada September 2019. Salah satunya adalah pergerakan suku bunga simpanan yang menurun secara bertahap usai Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan "7-Day Reverse Repo Rate".

"Kami melihat suku bunga pasar simpanan menunjukkan penurunan secara bertahap. Dari 62 bank pemantauan LPS, data menunjukkan dalam periode observasi periode 21 Agustus hingga 20 September 2019 terjadi penurunan 0,17 persen menjadi 5,69 persen," ujar dia.

Sementara itu, rata-rata suku bunga pasar simpanan valas dari 19 bank yang dipantau (benchmak bank) turun 0,05 persen menjadi 1,23 persen.

Baca juga: LPS imbau masyarakat tidak tergiur bunga bank tinggi

"Perbankan secara bertahap mulai merespons penurunan suku bunga acuan BI dan The Fed dengan melakukan penyesuaian pada suku bunga simpanan khususnya deposito berjangka," kata dia.

Selain tren penurunan suku bunga deposito, menurut Halim, pihaknya juga memperhitunkan prospek dan risiko likuiditas perbankan dalam menetapkan suku bunga penjaminan. Saat ini, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih baik. Hal itu terindikasi dari rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) yang turun dari 94,28 persen pada Juni 2019 menjadi 93,81 persen pada Juli 2019.

"Kami melihat prospek dan risiko likuiditas perbankan di tengah membaiknya simpanan perbankan. LDR menjadi 93,8 persen pada Juli 2019 terutama didorong oleh membaiknya pertumbuhan DPK yaitu naik dari 7,42 persen menjadi 8,01 persen pada Juli 2019," ujar dia.

Sesuai dengan ketentuan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. LPS tidak menjamin simpanan nasabah yang dikenai bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Selain tingkat bunga, LPS juga menetapkan batas maksimal simpanan yang dijamin yakni Rp 2 miliar.
Baca juga: Bunga deposito turun, LPS: Ekspansi kredit terbuka pada bank besar

 

 

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019